GP Ansor Tangsel Pertanyakan Hilangnya Rencana Akses Tol Jalan Promoter dari Revisi RTRW

GP Ansor Tangsel Pertanyakan Hilangnya Rencana Akses Tol Jalan Promoter dari Revisi RTRW

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan menyoroti perubahan rencana pembangunan akses jalan tol di kawasan Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, yang tidak lagi tercantum dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Dalam Perda RTRW Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 yang berlaku hingga 2031, kawasan Jalan Promoter sebelumnya direncanakan menjadi titik akses masuk dan keluar jalan tol. Namun, pada rancangan revisi RTRW terbaru yang disusun hingga 2045, rencana tersebut tidak lagi dimasukkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Suhendar, mempertanyakan dasar pertimbangan penghapusan rencana akses tol itu dari dokumen perencanaan tata ruang terbaru. Ia menyatakan, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) telah menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan revisi rencana dari pihak swasta yang terlibat dalam pengembangan kawasan.

Menurut Suhendar, penjelasan tersebut menimbulkan kesan bahwa penyusunan Perda RTRW cenderung berorientasi pada kepentingan swasta. Ia menilai paradigma demikian seharusnya tidak menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah.

Suhendar juga menekankan bahwa RTRW semestinya menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan, masyarakat pra sejahtera, dan mereka yang membutuhkan perlindungan. Ia menambahkan, RTRW memiliki fungsi strategis untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan, meminimalkan risiko bencana, serta mengendalikan dampak urbanisasi seperti kemacetan dan polusi.

Ia menyebut Perda RTRW sebagai bentuk sikap politik pemerintah kota dan DPRD dalam mengelola ruang darat, bumi, hingga udara di Kota Tangerang Selatan. Karena itu, penataannya dinilai harus mencerminkan upaya menjaga, melindungi, dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Sementara itu, Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari dinas terkait, rencana pintu tol di Jalan Promoter dihapus karena tidak memenuhi hasil uji kelayakan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan, rencana yang sebelumnya tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 itu disebut tidak lolos evaluasi pusat dalam rancangan perubahan Perda tahun 2025.

Amizar menjelaskan, salah satu alasan yang disebutkan adalah lokasi rencana pintu tol dinilai terlalu dekat dengan akses keluar tol yang sudah ada di kawasan Intermark. Meski demikian, ia menilai perubahan tersebut tetap perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait status penguasaan lahan di kawasan Jalan Promoter.

Ia menyebut status Jalan Promoter masih berada dalam penguasaan BSD. Karena itu, menurutnya, BSD disebut mengajukan permohonan agar fungsi kawasan tersebut diubah kembali sesuai kebutuhan mereka. Amizar menegaskan perlunya kejelasan apakah perubahan dalam RTRW murni berdasarkan evaluasi pemerintah pusat atau terdapat rekomendasi dari pihak lain.

GP Ansor juga meminta agar proses pengambilan keputusan terkait revisi RTRW dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh Forum Penataan Ruang. Amizar menyatakan, apabila terdapat rekomendasi dari pihak terkait seperti Forum Penataan Ruang yang diketuai Sekretaris Daerah, maka poin-poin rekomendasi tersebut sebaiknya disampaikan secara transparan kepada publik.