Partai Golkar membantah keras anggapan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dipolitisasi dengan mengaitkannya langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Golkar menilai pemberitaan yang beredar membangun narasi konflik kepentingan dalam penetapan lokasi proyek pupuk di Fakfak, Papua Barat, melalui pemilihan fakta yang dinilai tidak utuh.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menyesatkan publik dan tidak menggiring opini ke arah politisasi berlebihan.
“Sebagai kader Partai Golkar, sebagai Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi, kami memandang perlu untuk meluruskan distorsi informasi yang sifatnya cherry picking atau memilih-milih fakta dan cocoklogi,” ujar Mekeng.
Menurut Mekeng, pengaitan asal daerah Bahlil yang berasal dari Fakfak dengan penetapan lokasi proyek merupakan kekeliruan logika berpikir. Ia menegaskan, secara hukum pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional untuk ikut membangun daerah asalnya selama prosedur dan mekanisme yang berlaku dijalankan sesuai ketentuan.
“Secara hukum, seorang pejabat publik tidak kehilangan hak konstitusinya untuk membangun daerah asalnya selama prosedur yang ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Mekeng juga membantah anggapan bahwa keputusan PSN ditentukan secara personal oleh Bahlil. Ia menyebut penetapan PSN merupakan hasil pembahasan kolektif dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden bersama para menteri koordinator, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai leading sector.
“Keputusan proyek tentang proyek strategis nasional telah dibahas secara mendalam dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama menteri-menteri koordinator. Jadi bukan seorang Bahlil Lahadalia yang memutuskan soal ini,” tegasnya.
Terkait penetapan Fakfak sebagai lokasi proyek pupuk, Mekeng menjelaskan keputusan tersebut berbasis kajian teknis. Pertimbangan utamanya meliputi ketersediaan lahan yang dinilai clean and clear serta dukungan sosial masyarakat adat yang disebut lebih stabil dibandingkan lokasi sebelumnya.
“Penetapan Fakfak sebagai lokasi didasarkan pada studi teknis mengenai ketersediaan lahan dan dukungan sosial masyarakat adat yang lebih stabil. Menuduh proyek ini sebagai titipan hanya karena faktor geografis itu adalah narasi cherry picking,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan lokasi proyek merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, bukan keputusan sepihak Menteri Investasi. Mekeng juga menekankan bahwa saat penetapan lokasi, Bahlil masih menjabat sebagai Menteri Investasi, bukan Menteri BUMN maupun Menteri ESDM.
“Pada saat penetapan lokasi itu, Bahlil Lahadalia hanya Menteri Investasi yang bertanggung jawab agar investasi yang masuk ke Indonesia bisa berjalan dan tidak mangkrak. Bukan dia yang menentukan harus pindah ke Fakfak atau ke mana pun,” katanya.
Selain itu, Mekeng membantah tuduhan adanya keterlibatan bisnis pribadi Bahlil dalam proyek pupuk tersebut. Ia menyatakan tidak ada perusahaan milik Bahlil yang terlibat sejak awal perencanaan.
“Sejak awal didirikan, proyek pupuk ini tidak ada perusahaan yang melibatkan Bahlil Lahadalia. Dia tidak memiliki perusahaan yang berkecimpung di dalam proyek itu,” tegas Mekeng.
Mekeng juga menyebut proyek masih berada pada tahap awal, yakni groundbreaking dan penyusunan feasibility study. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila muncul tuduhan kerugian negara pada tahap saat ini.
“Sampai sekarang ini baru groundbreaking dan sedang dalam pembuatan feasibility study. Belum ada kerugian negara karena setelah itu baru dilakukan keputusan kembali untuk memulai pembangunan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Mekeng menilai pemberitaan yang berkembang terlalu sarat muatan politik karena langsung menuding keterlibatan Bahlil tanpa memahami mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan.
“Bahlil hanya seorang menteri yang bertanggung jawab terhadap investasi yang masuk ke Indonesia agar tidak mangkrak. Soal lokasi sudah masuk ke ranah teknis kementerian teknis dan seluruh keputusan diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada saat itu,” pungkasnya.

