Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempererat kerja sama perlindungan ekosistem pesisir dan gambut dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Jerman. Di tengah penguatan kolaborasi tersebut, GIZ menyoroti dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terhadap warga lokal, khususnya di kawasan Sepaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, kerja sama Kaltim dengan GIZ mencakup sejumlah bidang, dengan fokus pada pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, termasuk sertifikasi ISPO dan RSPO, serta pengelolaan kawasan mangrove.
Menurut Sri, GIZ juga menjalankan proyek kerja sama GIZ-ProMangrovePeat yang berfokus pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kaltim dan Kalimantan Utara. Proyek ini menjadi salah satu agenda yang diperkuat dalam pertemuan Pemprov Kaltim dengan Konsul Kerja Sama Pembangunan Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Oliver Hoppe, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025).
Dalam pertemuan itu, Sri menegaskan bahwa pergantian pemerintahan tidak akan mengurangi kerja sama yang telah berjalan. “Kami menegaskan bahwa pergantian pemerintahan tidak mengurangi sedikit pun kerja sama dengan GIZ,” kata Sri.
Sri juga menyampaikan bahwa salah satu misi Gubernur Kaltim adalah “membangun desa”, terutama di wilayah yang berada dalam ekosistem konservasi.
Adapun pada 3 Juli 2025, GIZ bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Kaltim dijadwalkan mengunjungi Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk melihat langsung Pesut Mahakam.
Di sisi lain, pembahasan kerja sama turut diwarnai pertanyaan spesifik dari perwakilan GIZ mengenai apakah pembangunan IKN di Sepaku menimbulkan dampak bagi warga lokal. Menanggapi hal itu, Sri menyatakan pembangunan IKN berdampak sangat besar dari sisi ekonomi bagi Provinsi Kaltim.
Pemprov Kaltim, kata Sri, berupaya menyeimbangkan agenda pembangunan—termasuk pembangunan IKN—dengan kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ia menjelaskan adanya Peraturan Gubernur yang membatasi eksploitasi di kawasan bernilai konservasi karbon tinggi.
“Kami sampaikan semua, termasuk Peraturan Gubernur yang membatasi eksploitasi di kawasan yang merupakan daerah yang bernilai konservasi karbon tinggi, dan nilai itu tidak boleh dibabat. Salah satu kebijakan tersebut mungkin belum ada di tempat lain,” ujar Sri.
Kebijakan tersebut, menurut Pemprov Kaltim, menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan nilai konservasi karbon tinggi di tengah pembangunan berskala besar di wilayah tersebut.

