Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kuliah umum bertajuk “Mengenali Gratifikasi dan Konflik Kepentingan serta Peran Whistleblowing System (WBS)” di Gedung Anwar Musaddad, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kampus.
Kuliah umum menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Acara dipandu Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang juga Ketua Tim Penguatan Integritas UIN Bandung, Prof. Dr. H. Ija Suntana, M.Ag.
Sejumlah pimpinan dan unsur penguatan tata kelola turut hadir, di antaranya Ketua dan Sekretaris Sistem Pengendalian Internal (SPI), Ketua Tim ZI, para wakil dekan, ketua dan sekretaris program studi, serta sivitas akademika FST. Kehadiran unsur pimpinan disebut mencerminkan dukungan kolektif untuk membangun budaya integritas berkelanjutan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Dadan Rusmana, M.Ag. menyampaikan apresiasi kepada FST yang menjadi pilot project penerapan ZI menuju WBK di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai ikhtiar bersama membangun lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas.
Prof. Dadan juga mengingatkan agar nilai-nilai keteladanan, kejujuran, dan amanah tidak berhenti pada simbol religiusitas. Ia menekankan perlunya meminimalkan tindakan tidak terpuji di lingkungan kampus, termasuk dalam proses akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta mendorong integritas menjadi budaya yang dijaga seluruh sivitas akademika.
Dekan FST Prof. Dr. Hasniah Aliah, M.Si. menjelaskan kuliah umum tersebut merupakan bagian dari strategi besar pembangunan integritas di tingkat fakultas. Menurutnya, selama empat tahun terakhir FST menjalankan upaya pembangunan zona integritas untuk meningkatkan layanan dan mendorong transformasi birokrasi. Ia menilai penguatan pemahaman tentang gratifikasi, konflik kepentingan, serta peran WBS penting sebagai sarana pelaporan yang aman dan tepercaya.
Prof. Hasniah menambahkan, pendidikan antikorupsi telah diintegrasikan ke dalam kurikulum, antara lain melalui mata kuliah Pancasila dan MKDU Keislaman, serta diakui dalam eviden SKP dosen. Ia juga menyebut pencegahan korupsi di lingkungan akademik sejalan dengan arahan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Kuliah umum diikuti lebih dari 700 peserta yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Mahasiswa angkatan 2024 diwajibkan hadir dan diimbau membawa tempat minum (tumbler) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Dalam pemaparannya bertema “Kampus Berintegritas: Tolak Gratifikasi dan Konflik Kepentingan”, Wawan Wardiana menegaskan kampus memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk membentuk karakter antikorupsi sejak dini. Ia menyoroti praktik pemberian parsel hari raya, bingkisan, oleh-oleh, atau hadiah kepada tenaga pendidik yang kerap dianggap wajar sebagai ungkapan terima kasih, namun berpotensi melemahkan integritas.
Wawan merujuk Pasal 5 huruf K Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya. Ia juga menekankan data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebagai cermin masih adanya praktik gratifikasi dan konflik kepentingan di dunia pendidikan.
Dalam SPI 2024, sebanyak 65% satuan pendidikan—mulai dari sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, hingga sekolah Indonesia di luar negeri—menyatakan pemberian bingkisan atau hadiah kepada tenaga pendidik masih sering terjadi, terutama pada momen hari raya atau kenaikan kelas. Sebanyak 22% satuan pendidikan menyebut pemberian dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti agar siswa memperoleh nilai lebih baik atau diluluskan. Wawan menyebut masih ada 30% guru atau dosen serta 18% pimpinan satuan pendidikan yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal lumrah, yang dinilai berbahaya karena dapat menjadi celah awal normalisasi praktik korupsi kecil.
KPK, melalui Program Penguatan Antikorupsi (PAK), terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan jenis-jenis tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi yang kerap disalahpahami. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terdapat tujuh jenis utama tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, pemerasan, dan gratifikasi. Disebut pula tindak pidana terkait, seperti memberi keterangan palsu, menghalangi pemeriksaan, dan menyalahgunakan identitas pelapor.
Dalam materi tersebut, KPK menekankan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi dipahami sebagai pemberian tanpa kesepakatan yang biasanya berkaitan dengan jabatan penerima. Suap melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima serta dilakukan secara rahasia. Sementara pemerasan merupakan permintaan sepihak oleh pihak yang memiliki kekuasaan, disertai tekanan atau paksaan.
Wawan mengingatkan, Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya dianggap sebagai suap dan dapat dikenai sanksi pidana.
KPK juga menyoroti kecenderungan rasionalisasi penerimaan gratifikasi dengan alasan seperti “sekadar tanda terima kasih”, “dikasih dengan ikhlas”, “budaya ketimuran”, “projek sudah selesai”, atau “semua orang juga menerima”. Menurutnya, pembenaran semacam itu dapat menyesatkan dan berujung pada pelanggaran hukum.
Dalam klasifikasi KPK, pemberian dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, bukan gratifikasi, misalnya konsumsi acara, goodie bag, atau oleh-oleh seminar yang bersifat umum, yang boleh diterima dan tidak wajib dilaporkan. Kedua, gratifikasi dalam kedinasan, seperti akomodasi dari pihak pengundang yang tidak dibiayai instansi, yang boleh diterima tetapi wajib dilaporkan. Ketiga, gratifikasi yang dianggap suap, yaitu hadiah dari pihak yang berkepentingan terhadap jabatan penerima, yang harus ditolak atau dilaporkan bila tidak bisa ditolak.
Mengacu pada Peraturan KPK RI No. 02 Tahun 2019, gratifikasi juga dibedakan menjadi yang wajib dilaporkan—jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, seperti uang, barang mewah, atau fasilitas eksklusif dari pihak berkepentingan—dan yang tidak wajib dilaporkan, jika tidak terkait jabatan dan tidak bertentangan dengan tugas, seperti makanan ringan atau cendera mata umum tanpa nilai strategis.
Dalam pemaparannya, Wawan turut mengutip HR. Abu Daud No. 2943 terkait larangan mengambil harta di luar gaji dari pekerjaan yang diemban. KPK mendorong pegawai negeri dan penyelenggara negara bersikap cermat, berani menolak gratifikasi yang dilarang, dan disiplin dalam pelaporan sebagai fondasi membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas korupsi.
Ia menegaskan keterkaitan erat antara gratifikasi dan konflik kepentingan. “Gratifikasi merupakan sumber konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat mendorong terjadinya pelanggaran. Setiap konflik kepentingan diasosiasikan dengan permasalahan korupsi,” ujarnya.

