Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Suhendra, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, di gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Selasa.
Suhendra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pendapat akhir dalam forum paripurna. Ia mengatakan fraksinya telah mencermati tahapan pembahasan raperda, mulai dari pidato pengantar Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menyertakan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah saat pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Salah satunya terkait percepatan pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah proaktif mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang telah menjadi permukiman maupun lahan pertanian produktif masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Suhendra menyebut persoalan status kawasan hutan menjadi aspirasi masyarakat di berbagai kecamatan di Barito Utara.
Menurutnya, tanpa pelepasan status kawasan hutan serta penyesuaian tata ruang, Badan Pertanahan Nasional secara hukum tidak dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah masyarakat. Karena itu, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya harmonisasi peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan kondisi riil di lapangan.
Revisi RTRWK, kata Suhendra, diharapkan bisa mengakomodasi perubahan status sejumlah wilayah dari zona lindung menjadi zona budidaya, terutama pada kawasan yang sudah padat penduduk atau memiliki infrastruktur publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat agar tidak lagi berstatus “K4” atau terkendala tata ruang dalam sistem pertanahan.
Di sektor perkebunan, Fraksi PKB mendorong agar RPJMD 2025–2029 memasukkan program penyediaan lahan perkebunan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian rakyat.
Selain itu, fraksi tersebut juga mengusulkan penguatan lembaga keagamaan guna mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius dan berakhlak sesuai visi dan misi kepala daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi PKB dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Suhendra.

