MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera mengevaluasi kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Desakan itu muncul setelah kebijakan tersebut dinilai memicu keresahan di kalangan petani dan pemilik lahan.
Keluhan warga disebut mengalir ke Fraksi PDIP karena sejumlah lahan milik masyarakat tiba-tiba berstatus LP2B tanpa penjelasan yang utuh. Sejumlah pemilik lahan mengaku baru mengetahui status tersebut setelah kebijakan ditetapkan.
Persoalan dinilai semakin kompleks karena tidak semua lahan yang ditetapkan merupakan sawah produktif. Sejumlah bidang tanah yang secara faktual tidak lagi digunakan untuk pertanian disebut tetap masuk kategori LP2B, sehingga pemiliknya merasa tidak memiliki keleluasaan memanfaatkan lahan untuk kegiatan lain.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengatakan kebijakan itu perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Ia menilai proses penetapan LP2B terkesan lebih bersifat administratif dan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang situasi ini perlu segera diperbaiki. Negara memang memiliki kewenangan mengatur tata ruang dan menjaga ketahanan pangan, namun kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sepihak,” kata Abdul Qodir, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan, fraksinya tidak menolak tujuan perlindungan LP2B sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan kepentingan strategis, namun pelaksanaannya harus menjunjung transparansi dan partisipasi masyarakat.
Abdul Qodir juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam proses perencanaan tata ruang.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Malang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru melalui proses terbuka dan partisipatif dengan melibatkan petani, pemilik lahan, pelaku usaha, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya.
“Setelah RDTR baru disusun secara partisipatif, kami meminta Pemkab Malang meninjau kembali status LP2B/KP2B pada lahan masyarakat yang selama ini ditetapkan tanpa proses yang memadai,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut penting agar kebijakan tata ruang tidak menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat. “Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, tetapi kebijakan yang dijalankan juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

