Forum Borobudur Bangkit Protes Pengelolaan Kawasan, Ajukan Tujuh Tuntutan ke Pemprov Jateng

Forum Borobudur Bangkit Protes Pengelolaan Kawasan, Ajukan Tujuh Tuntutan ke Pemprov Jateng

SEMARANG — Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada Rabu (16/4/2025) di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur Jateng. Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas konflik pengelolaan kawasan Borobudur yang dinilai terus berlarut dan belum mendapat perhatian memadai.

Dalam pertemuan itu, FMBB menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya, mereka meminta penyelesaian konflik pengelolaan pasar di Kampung Seni Borobudur (KSB) serta perlindungan dari Pemprov Jateng.

Ketua FMBB Puguh Triwarsono menyebut ratusan anggota FMBB yang sebelumnya dijanjikan dipindahkan ke KSB hingga kini belum memperoleh kios sebagaimana dijanjikan. “Kami ke Pemerintah Provinsi ini karena dulu ada kesepakatan bersama Pemprov, Pemda, PT Taman Wisata Candi (TWC). Kami berharap Provinsi turut mengawal implementasi KSB di lapangan,” kata Puguh.

FMBB terdiri dari pelaku wisata, masyarakat adat, pedagang, dan pelaku UMKM. Mereka menyatakan telah melakukan berbagai audiensi dan protes, namun belum mendapatkan solusi atas kebijakan yang dianggap merugikan warga sekitar.

Puguh juga menyampaikan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar Borobudur yang disebut menurun tajam. Menurutnya, pendapatan pelaku wisata di kawasan Borobudur turun hingga 83 persen berdasarkan kajian dan penelitian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Magelang.

FMBB menilai pemindahan pedagang dari zona 2 Kawasan Candi Borobudur ke Pasar KSB di Kujon berdampak berat bagi masyarakat. Sebelumnya, pedagang disebut bisa memperoleh pendapatan Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per hari, namun setelah pemindahan pendapatan mereka diklaim hanya berkisar Rp 4.000 hingga Rp 7.000.

Selain persoalan relokasi, FMBB mengecam pembangunan baru yang dinilai tidak sejalan dengan pelestarian dan efisiensi lahan, seperti Prana Borobudur, resort di Bukit Dagi, dan Borobudur Sanctuary. Mereka menilai proyek-proyek tersebut lebih menguntungkan investor besar dibanding pelaku usaha lokal.

“Setelah ribuan pedagang kecil pindah ke Kampung Seni Kujon, dibangun usaha besar yang menjual makanan, minuman, dan suvenir, mirip dengan yang dijual UKM di zona 2. Ini adalah paradoks kebijakan yang tampaknya menyiasati kesepakatan bersama yang sudah dibuat,” ujar Puguh.

FMBB juga menyoroti penutupan sejumlah pintu masuk Candi Borobudur dan pemusatan akses masuk melalui Kampung Seni Kujon yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat. Mereka menyebut pengunjung diarahkan menggunakan shuttle milik investor dari luar, yang berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi di sekitar pintu masuk yang sebelumnya ramai.

Dalam audiensi, FMBB memaparkan tujuh tuntutan, yakni: pembukaan kembali pintu masuk Candi Borobudur agar kawasan di sekitarnya kembali hidup; dukungan berupa voucer pembelian yang diblended dengan penjualan tiket Candi Borobudur untuk membantu pedagang di Pasar Kujon; penolakan terhadap pembukaan restoran Prana Borobudur yang dinilai merugikan pedagang lokal; pemenuhan hak pedagang sentra kerajinan dan makanan Borobudur yang belum mendapatkan kios; pembatasan jumlah pengunjung lebih dari 10.000 orang per hari; dukungan revisi Perpres No. 88 Tahun 2024 dan Perpres 101 Tahun 2024; serta dukungan bagi masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola candi.

Sementara itu, Direktur Taman Wisata Borobudur Mardijono Nugroho tidak memberikan tanggapan terkait tujuh tuntutan tersebut. Melalui aplikasi perpesanan pada Kamis (17/4/2025), ia menyatakan, “Nanti kalau ketemu (langsung), ya.”