Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian menghadiri rapat finalisasi sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut diikuti anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau, kepala daerah, perwakilan organisasi perangkat daerah teknis dari seluruh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, serta tim Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan membahas penyelarasan rencana tata ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kepulauan Riau agar kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang di setiap daerah sejalan dengan RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah usulan terkait penataan wilayah kepulauan, pengembangan kawasan strategis pariwisata, serta penguatan kawasan perikanan dan kelautan. Usulan itu dinilai penting mengingat sekitar 90 persen wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berupa perairan, sehingga kebijakan tata ruang memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah.
Raja Bayu mengatakan sinkronisasi RTRW menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan, investasi, serta program prioritas di Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang provinsi.
“Kami berharap hasil finalisasi RTRW ini dapat menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Anambas, khususnya untuk sektor pariwisata, perikanan, dan konektivitas antarpulau,” ujar Raja Bayu.
Dengan disepakatinya sinkronisasi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap proses perizinan investasi, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sektor unggulan daerah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tanpa tumpang tindih dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi.