FGD di FH UGM Soroti Kepastian Hukum dan Konsistensi Putusan sebagai Tantangan Investasi Asing

FGD di FH UGM Soroti Kepastian Hukum dan Konsistensi Putusan sebagai Tantangan Investasi Asing

Penegakan hukum yang konsisten serta kepastian hukum di sektor publik dan swasta dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan ekonomi. Kepastian hukum yang buruk dapat menghambat masuknya investasi asing, sehingga dibutuhkan keseimbangan antara kepentingan publik dan privat, pemberantasan korupsi, serta konsistensi putusan di tingkat peradilan.

Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Private and Public Law in Motion: A Comparative Exploration of Legal Regimes yang menghadirkan pakar hukum dari Indonesia, Kanada, dan Amerika Serikat. Kegiatan ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Jumat (7/2).

Guru Besar Fakultas Hukum UGM bidang hukum dagang, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., L.L.M., menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur hukum untuk mendorong kemajuan ekonomi. Ia menyebut kepastian hukum yang berkembang saat ini masih menjadi tantangan untuk mempercepat kemajuan ekonomi.

Paripurna juga menyoroti pentingnya skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran sektor swasta. Dalam skema tersebut, pemerintah merencanakan kebutuhan infrastruktur, sementara pihak swasta menyediakan dan mengelola proyek selama periode yang disepakati. Menurutnya, pelibatan sektor swasta dapat mengurangi beban anggaran negara sekaligus memanfaatkan sumber daya yang lebih besar.

Perwakilan Indonesian Institute for Independent Judiciary, Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., menekankan pentingnya keterampilan hakim dalam memahami hukum secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan pengaruh aktor-aktor publik yang dapat memengaruhi keputusan peradilan. Ia menilai penerapan prinsip konstitusional dalam pengambilan keputusan menjadi hal vital untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil. Dian juga menyebut isu seperti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan lingkungan, dan perkembangan teknologi turut memengaruhi interaksi hukum publik dan privat, dengan Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam konteks tersebut.

Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., menambahkan bahwa tantangan utama sistem peradilan Indonesia berkaitan dengan kepercayaan publik, terutama terkait praktik suap, percaloan kasus, dan korupsi yang terungkap belakangan. Ia menilai pengawasan internal yang sudah ada masih kurang efektif. Menurutnya, kewenangan Komisi Yudisial yang terbatas pada hakim membuat peran panitera, juru sita, dan karyawan pengadilan lainnya kerap terabaikan.

Binziad juga menyampaikan bahwa meski sejumlah inovasi seperti otomatisasi sistem pengadilan telah diterapkan, pengawasan internal masih terbatas, terutama dalam penindakan terhadap pejabat tinggi pengadilan. Ia menekankan perlunya upaya lebih besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Dari perspektif internasional, kandidat doktor Queen’s University, Kanada, Deepti Panda membahas persoalan kebangkrutan negara, arbitrase internasional, serta dampaknya terhadap kebijakan negara. Ia mengulas konsep sovereign insolvency dan pengaruhnya terhadap keputusan internasional serta hubungan negara dengan investor asing. Deepti menekankan peran perjanjian internasional, seperti New York Convention dan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes), dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Ia juga menyoroti kondisi negara-negara berutang yang terpaksa mengalihkan aset dan pendapatan untuk memenuhi kewajiban internasional, sehingga berdampak pada kesejahteraan warga.

Sementara itu, hakim peradilan Amerika Serikat, Aliyah Shaheedah Sabree, membagikan pengalaman selama delapan tahun menjadi hakim di Michigan. Ia menyebut sejumlah tantangan dalam sistem peradilan, seperti korupsi, kesejahteraan hakim yang belum memadai, serta ketidaksetaraan akses keadilan. Menurutnya, ketidakadilan dalam sistem peradilan kerap memengaruhi individu dengan sumber daya terbatas sehingga perlu didorong kesetaraan akses.

Aliyah juga menjelaskan bahwa Michigan merespons perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan perlindungan data pribadi, secara proaktif. Ia mencontohkan pembentukan task force ketika AI berkembang sejak kemunculan ChatGPT pada 2022. Dalam setahun terakhir, laporan yang disusun pada Oktober berisi rekomendasi dari hakim dan pengacara mengenai penggunaan AI dalam sistem peradilan. Ia menilai masih banyak yang perlu dipelajari, terutama bagi hakim dan pengacara yang umumnya lebih senior dan cenderung berhati-hati dalam mempelajari teknologi baru.

Beberapa langkah yang disebutkan antara lain peningkatan aksesibilitas layanan peradilan melalui penerjemah virtual yang dapat diakses 24 jam, serta pengaturan beban kerja hakim dengan asisten virtual. Aliyah menyebut Michigan memiliki salah satu sistem peradilan terbesar di Amerika Serikat, dengan lebih dari 50.000 kasus yang ditangani selama tujuh tahun, sehingga upaya peningkatan efisiensi dinilai penting.

Melalui diskusi tersebut, para pembicara menyoroti perlunya inovasi, transparansi, dan akuntabilitas agar sistem hukum di Indonesia maupun negara lain dapat berkembang lebih baik. Kepastian hukum dan konsistensi putusan dipandang penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi.