Fenomena teror pocong, termasuk aksi yang disebut sebagai “begal pocong”, belakangan menghebohkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur. Sejumlah laporan menyebut kejadian serupa muncul di Lamongan, Nganjuk, Kediri, hingga Sidoarjo, dengan motif yang beragam, mulai dari pembuatan konten media sosial hingga dugaan tindak kejahatan.
Di Surabaya, warga sempat dibuat heboh oleh kemunculan sosok pocong di kawasan Mulyorejo. Namun setelah ditelusuri, gambar yang beredar diketahui merupakan hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI).
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayainya. “Kalau ada pocong saya datangi langsung. Bagus juga kalau viral. Tapi yang perlu dipastikan, pocong-pocong itu benar atau tidak,” ujar Armuji yang akrab disapa Cak Ji, Minggu (31/5/2026).
Armuji menilai, jika penampakan yang beredar ternyata merupakan hasil rekayasa AI, masyarakat tidak perlu membesar-besarkannya. “Teknologi jangan sampai menipu kita dan membuat kita terjebak pada hal-hal seperti itu. Kalau itu hoaks, tidak perlu ditanggapi secara serius,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak panik menyikapi maraknya kabar teror pocong. “Tidak ada pocong. Kalau memang ada, bisa didatangi langsung. Bahkan bisa dimasukkan botol,” ujarnya sambil berseloroh.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menilai fenomena teror pocong merupakan modus lama yang memanfaatkan ketakutan kultural masyarakat terhadap sosok mistis. “Ini adalah modus lama yang memanfaatkan ketakutan kultural masyarakat pada sosok pocong,” kata Bagong.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan rasa takut untuk memengaruhi kondisi psikologis masyarakat demi mencapai tujuan tertentu. “Bisa jadi ini modus alternatif. Tidak hanya mengandalkan ancaman kekerasan, tetapi juga memanfaatkan ketakutan korban,” jelasnya.
Dari sisi lain, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan aksi teror pocong tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Kalau ada unsur menakut-nakuti orang, tentu tidak dibenarkan. Apalagi jika di baliknya terdapat unsur pidana, maka persoalannya menjadi lebih serius,” ujarnya.
MUI Jawa Timur juga meminta masyarakat yang menjadi korban teror semacam itu segera melapor kepada kepolisian agar pelaku dapat ditindak dan kejadian serupa tidak berulang. “Kami meminta polisi menindak tegas pelaku. Di era media sosial, kejadian di satu daerah bisa dengan cepat ditiru di daerah lain. Polisi memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus seperti ini,” pungkasnya.