Fenomena antrean di Kurasu, kedai kopi specialty asal Jepang yang hadir di Jakarta sejak 2019, dinilai mencerminkan persoalan lebih besar: minimnya ruang publik gratis yang nyaman di ibu kota. Dalam kondisi sulitnya menemukan bangku taman dan ruang terbuka hijau yang memadai, kafe berbayar kerap menjadi pilihan kompromi sekaligus berperan sebagai “ruang ketiga” bagi pekerja kreatif, mahasiswa, dan pekerja lepas.
Dalam tulisan opini yang dibuat dari sudut pandang perencanaan wilayah dan kota, penulis menggambarkan pengalamannya mencari tempat duduk gratis di Jakarta yang berujung pada keputusan mengantre di Kurasu. Pengalaman tersebut dipandang bukan sekadar tren kuliner, melainkan gambaran realitas keruangan Jakarta: ketika ruang publik terbatas, ruang komersial tumbuh dan mengambil sebagian fungsi ruang bersama.
Aglomerasi kedai kopi dan dampak pada kawasan
Sejak beroperasi di Senopati pada 2019, Kurasu disebut ikut mendorong perubahan fungsi lahan di sekitarnya. Dengan harga kopi berkisar Rp50.000 hingga Rp70.000, sejumlah ruko lama yang sebelumnya digunakan untuk usaha lain, seperti toko kelontong, beralih menjadi kafe. Perubahan ini diikuti kenaikan harga sewa properti yang disebut meningkat dua hingga tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir.
Keramaian tersebut juga memicu pengelompokan usaha sejenis. Sejumlah pelaku specialty coffee lain seperti Giyanti, Anomali, dan 1/15 ikut hadir di koridor Senopati–SCBD, membentuk kawasan yang dipersepsikan sebagai “Coffee District”. Pola ini dipahami sebagai praktik aglomerasi, ketika usaha sejenis berkumpul dalam satu area untuk mempermudah menarik pengunjung.
Aktivasi ekonomi kreatif dan ekonomi malam
Penulis menilai dampak ekonomi dari ekosistem kafe tidak hanya berasal dari penjualan kopi. Kurasu dipandang memasarkan ruang kerja, konten, dan gaya hidup, dengan menyasar pekerja kreatif, freelancer, dan mahasiswa. Aktivitas ini disebut menciptakan kebutuhan tenaga kerja dengan peran spesifik, seperti barista, Q-Grader, pemanggang kopi (roaster), hingga pembuat konten.
Selain itu, jam operasional cabang SCBD yang disebut buka hingga pukul 22.00 WIB dinilai turut menghidupkan kawasan perkantoran yang biasanya sepi setelah pukul 18.00 WIB. Dalam perspektif kajian perencanaan kota, kondisi ini dikaitkan dengan konsep night-time economy, yakni upaya mengaktifkan pusat bisnis di luar jam kerja reguler.
Lokasi, tata ruang, dan aksesibilitas
Dari sisi regulasi, lokasi Kurasu dinilai sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2022–2042. Kawasan Senopati disebut berstatus Sub Pusat Kota, sementara SCBD sebagai Pusat Bisnis, dan peruntukan lahannya berada di Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota.
Penempatan gerai di area seperti SCBD dan PIK juga dikaitkan dengan akses menuju simpul transportasi massal, seperti MRT dan Transjakarta, serta akses jalan tol. Penulis melihatnya sebagai praktik Transit Oriented Development (TOD) berskala kecil, karena pengunjung dapat singgah tanpa selalu bergantung pada mobil pribadi.
Ketimpangan akses dan “ilusi” ruang ketiga
Meski menawarkan fasilitas yang mendukung aktivitas bekerja—seperti koneksi nirkabel, stopkontak, dan meja panjang—kafe sebagai ruang publik alternatif dinilai menyisakan persoalan ketimpangan. Ruang yang nyaman tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok yang mampu membeli produk dengan harga relatif tinggi, sehingga menghadirkan ketidakadilan akses ruang di tengah keterbatasan taman publik gratis.
Dampak lingkungan dan tekanan terhadap UMKM
Fenomena ini juga dinilai memiliki konsekuensi lingkungan dan sosial. Penulis menyoroti potensi penumpukan sampah seperti gelas plastik dan kantong kertas, terutama bila pemilahan sampah belum diterapkan secara ketat. Penggunaan mesin espresso dan pendingin ruangan secara konstan juga disebut menguras listrik dan air, sehingga dinilai membutuhkan penerapan standar bangunan hijau.
Dari sisi sosial-ekonomi, kenaikan harga properti disebut dapat mendorong pelaku UMKM kecil keluar dari kawasan yang semakin elit. Dengan demikian, pertumbuhan kawasan berbasis konsumsi dinilai berisiko memperlebar kesenjangan akses dan peluang.
Usulan intervensi kebijakan
Dalam tulisan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut dapat menjadikan fenomena ini sebagai rujukan penataan kawasan. Sejumlah rekomendasi yang diajukan antara lain perancangan koridor kuliner kreatif di Senopati–SCBD yang ramah pejalan kaki dan pesepeda; kewajiban ketersediaan IPAL serta pemilahan sampah untuk bangunan kafe komersial dengan luas di atas 100 meter persegi; serta memastikan keberadaan kedai kopi dengan harga lebih terjangkau, misalnya Rp15.000, di area sekitar agar koridor tidak sepenuhnya eksklusif.
Pada akhirnya, Kurasu dipandang sebagai cermin dinamika Jakarta modern: satu merek kuliner dapat memengaruhi perubahan fungsi lahan, menggerakkan ekonomi malam, dan membentuk identitas kawasan. Tantangan yang disorot penulis adalah memastikan pertumbuhan kota berjalan inklusif dan berkelanjutan, tidak hanya melayani kelompok yang mampu membeli kenyamanan.
Catatan: Artikel sumber merupakan tulisan opini oleh Santi Inderawati, mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang.