Peringatan Hari Anak Nasional 2026 mengusung tema nasional “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Di DKI Jakarta, semangat itu diterjemahkan menjadi “Lindungi dan Wujudkan Generasi Tangguh Berdaya”. Namun, menurut Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, tema tersebut hanya akan bermakna bila kasih sayang negara hadir dalam bentuk keputusan anggaran, tata ruang, pelayanan, serta penegakan aturan yang benar-benar berpihak kepada anak.
“Saya ingin cucu saya, dan setiap anak Jakarta, kelak mewarisi kota yang tidak memaksa mereka tumbuh terlalu cepat hanya untuk bertahan hidup,” kata Tubagus pada Kamis, 23 Juli 2026.
Tubagus menilai kehidupan anak-anak Jakarta tidak berlangsung dalam piagam penghargaan, melainkan di kampung kota, rumah susun, apartemen, gang sempit, pesisir, Kepulauan Seribu, dan jalan-jalan yang setiap hari diperebutkan kendaraan, iklan, perdagangan, serta kepentingan orang dewasa. Dalam keseharian, mereka menyeberangi lalu lintas menuju sekolah, menunggu angkutan umum, menghirup udara kota, menghadapi perundungan dan kekerasan, serta memasuki ruang digital yang kerap lebih cepat ketimbang perlindungan negara.
Karena itu, ia menyebut kota ramah anak perlu dibaca melalui dua aspek, yakni habitat dan habitus. Habitat mencakup rumah layak, udara bersih, air minum aman, trotoar, sekolah, transportasi, taman, dan ruang bermain. Sementara habitus adalah cara orang dewasa mengelola kota, mulai dari kepatuhan berhenti di zebra cross, tidak merokok atau menggunakan rokok elektronik dekat anak, tidak membanjiri anak dengan promosi produk adiktif dan pangan tidak sehat, tidak menormalisasi kekerasan, hingga kesediaan mendengar suara anak sebelum keputusan yang mengubah hidup mereka diambil.
FAKTA Indonesia mengapresiasi sejumlah langkah Pemprov DKI Jakarta, antara lain pembangunan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), pelaksanaan KJP Plus, Wajib Belajar 13 Tahun, pemutihan ijazah, serta sekolah swasta gratis di 103 sekolah. Jakarta juga disebut konsisten meraih predikat Provinsi Layak Anak sejak 2022. Meski begitu, Tubagus menekankan penghargaan tidak boleh menjadi “tirai” yang menutup pekerjaan rumah.
Ia merujuk data UPT PPPA DKI yang mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025 atau rata-rata enam kasus per hari. Pemprov DKI, menurutnya, juga mengakui angka itu mungkin belum mencerminkan seluruh kejadian. Di bidang kesehatan, Tubagus menyebut prevalensi stunting di DKI masih 17,2% berdasarkan SSGI 2024. Ia juga menyinggung kajian UNICEF tentang anak dan kaum muda di kota-kota Indonesia yang mengingatkan adanya risiko khas perkotaan, seperti polusi udara, lalu lintas, konsumsi makanan cepat saji, paparan digital, serta menyusutnya kesempatan bermain dan bergerak secara mandiri.
Menurut Tubagus, predikat Kota atau Provinsi Layak Anak seharusnya menjadi pintu masuk audit publik. “Ukurannya bukan berapa banyak seremoni dilakukan, melainkan berapa banyak bahaya dikurangi dan berapa banyak kebebasan anak dipulihkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, FAKTA Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan yang dinilai konkret untuk mendorong pembuktian perlindungan anak di Jakarta pada 2026–2027.
Pertama, melakukan audit hak anak di 267 kelurahan dan membuka datanya. Tubagus meminta gubernur bersama DPRD DKI menetapkan Audit Hak Anak Jakarta dalam 100 hari, dengan data terpilah menurut wilayah, usia, jenis kelamin, disabilitas, dan kerentanan sosial. Hasilnya diharapkan tampil dalam dasbor publik per kelurahan, mencakup kekerasan, putus sekolah, kesehatan dan gizi, akses ruang bermain, kualitas udara, air, sanitasi, hunian, serta keselamatan jalan. Ia juga mendorong penggunaan penandaan anggaran responsif anak dalam APBD dan pelaporan berbasis hasil, bukan sekadar penyerapan belanja.
Kedua, membangun rute aman anak, bukan hanya trotoar yang indah. Ia mengusulkan audit radius sedikitnya 500 meter dari setiap sekolah dan RPTRA oleh dinas terkait bersama kepolisian. Dalam enam bulan, FAKTA mendorong percontohan di lima kota administrasi dan Kepulauan Seribu berupa zona kecepatan 30 km/jam, penyeberangan yang jelas, trotoar terlindungi dan aksesibel, jalur sepeda anak, halte aman, serta school street pada jam masuk dan pulang sekolah. Indikator utamanya adalah turunnya konflik lalu lintas dan bertambahnya anak yang dapat berjalan atau bersepeda dengan aman.
Ketiga, memastikan ruang bermain gratis dapat dicapai dalam 15 menit. Dalam satu tahun, FAKTA meminta seluruh 324 RPTRA diaudit dari sisi keamanan alat bermain, pohon peneduh, toilet dan air minum, akses disabilitas, perlindungan dari panas dan banjir, jam layanan, serta bebas dari promosi komersial. Targetnya, setiap anak dapat mencapai ruang bermain, perpustakaan, atau sarana olahraga gratis dalam 15 menit berjalan kaki dari rumah.
Keempat, membersihkan udara anak dari asap rokok, vape, dan iklan produk adiktif. Tubagus mendorong Pemprov DKI mengoperasionalkan dan menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di sekolah, RPTRA, transportasi umum, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat kerja, dan ruang publik. Ia juga meminta aturan pelaksana, SOP inspeksi, kanal aduan, tahapan sanksi, dan laporan kepatuhan dipublikasikan, termasuk ketentuan larangan iklan, promosi, pajangan, penjualan, dan paparan produk tembakau maupun rokok elektronik di sekitar anak.
Kelima, menjadikan sekolah dan pangan publik sebagai zona tumbuh sehat. Sekolah, menurutnya, harus bebas perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, asap rokok, serta pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak. Ia mendorong penyediaan konselor anak dan remaja yang mudah diakses dan bersifat rahasia, air minum isi ulang gratis, pengadaan pangan sehat, aktivitas fisik harian, serta layanan kesehatan mental yang tersambung ke Puskesmas. Ia juga menegaskan imbauan agar anak berada di rumah mulai pukul 18.00 tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah membuat jalan, transportasi, dan ruang publik aman sepanjang waktu.
Keenam, menghadirkan perlindungan anak hingga tingkat RW dan memulihkan korban. FAKTA meminta pemerintah kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan memastikan setidaknya ada satu focal point perlindungan anak terlatih di setiap RW, terhubung dengan layanan 24 jam, Puskesmas, sekolah, kepolisian, bantuan hukum, dan rumah aman. Standar respons, rujukan, dan pemulihan juga diminta diumumkan. Keberhasilan, menurut Tubagus, tidak semestinya diukur dari rendahnya laporan, melainkan dari cepatnya perlindungan, keselamatan korban, pemulihan psikologis, keberlanjutan sekolah, dan tidak berulangnya kekerasan.
Ketujuh, memberi anak “kursi nyata” dalam Musrenbang dan tata ruang. Tubagus menilai Forum Anak perlu menjadi peserta tetap Musrenbang dari kelurahan hingga provinsi, termasuk dalam pembahasan transportasi, hunian, iklim, APBD, dan tata ruang. Ia juga meminta Pemprov DKI memberikan jawaban tertulis atas usulan prioritas anak paling lambat 60 hari, serta menunjukkan usulan mana yang masuk program dan anggaran. Selain itu, setiap relokasi, penggusuran, dan proyek besar diminta didahului penilaian dampak terhadap anak, mencakup kesinambungan sekolah, jarak ke layanan, kesehatan, keamanan, dan hak atas hunian yang layak.
FAKTA Indonesia mengajak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, lima wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, perangkat daerah, dunia usaha, sekolah, media, dan masyarakat menjadikan 12 bulan ke depan sebagai masa pembuktian, dengan target yang dapat dilihat warga, kemajuan yang diumumkan setiap tiga bulan, serta ruang bagi anak untuk menilai perubahan yang terjadi.
“Kami tidak meminta kota tanpa masalah. Kami meminta kota yang tidak lagi menyuruh anak membayar kesalahan orang dewasa,” kata Tubagus. Ia berharap suatu hari anak-anak dapat berkata Jakarta memberi mereka ruang untuk bernapas, bermain, belajar, berjalan, berbeda, dan bermimpi tanpa takut—sebagai ukuran kota ramah anak yang sesungguhnya.