FAKTA Indonesia: Jakarta Ramah Anak Harus Terukur dalam Kebijakan, Bukan Sekadar Predikat

FAKTA Indonesia: Jakarta Ramah Anak Harus Terukur dalam Kebijakan, Bukan Sekadar Predikat

Tema nasional Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, dinilai hanya akan bermakna apabila kasih sayang negara diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang berpihak kepada anak. Di tingkat Provinsi DKI Jakarta, semangat peringatan itu mengusung tema “Lindungi dan Wujudkan Generasi Tangguh Berdaya”.

Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menekankan bahwa kota ramah anak tidak cukup hadir dalam bentuk piagam atau penghargaan. Menurutnya, anak-anak Jakarta hidup di lingkungan yang beragam—mulai dari kampung kota, rumah susun, apartemen, gang sempit, pesisir, Kepulauan Seribu, hingga jalan-jalan yang dipenuhi kepentingan orang dewasa.

“Saya berbicara hari ini bukan hanya sebagai Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia dan pengamat kebijakan publik serta perkotaan. Saya juga berbicara sebagai seorang kakek. Saya ingin cucu saya—dan setiap anak Jakarta—kelak mewarisi kota yang tidak memaksa mereka tumbuh terlalu cepat hanya untuk bertahan hidup,” kata Tubagus dalam rilis yang diterima media, Kamis (23/7/2026).

FAKTA Indonesia menilai pengalaman harian anak Jakarta mencakup tantangan menyeberang lalu lintas saat berangkat sekolah, menunggu angkutan umum, menghirup udara kota, menghadapi perundungan dan kekerasan, hingga memasuki ruang digital yang dinilai sering lebih cepat daripada perlindungan negara.

Dalam pandangan FAKTA, kota ramah anak perlu dibaca melalui dua aspek: habitat dan habitus. Habitat merujuk pada ketersediaan rumah layak, udara bersih, air minum aman, trotoar, sekolah, transportasi, taman, dan ruang bermain. Sementara habitus menyangkut cara orang dewasa mengelola kota, termasuk kepatuhan berlalu lintas di zebra cross, tidak merokok atau menggunakan rokok elektronik di dekat anak, tidak membanjiri anak dengan promosi produk adiktif dan pangan tidak sehat, tidak menormalisasi kekerasan, serta kesediaan mendengar suara anak sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada hidup mereka.

FAKTA Indonesia mengapresiasi sejumlah langkah Pemprov DKI Jakarta, antara lain pembangunan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), pelaksanaan KJP Plus, Wajib Belajar 13 Tahun, pemutihan ijazah, serta program sekolah swasta gratis di 103 sekolah. Jakarta juga disebut konsisten meraih predikat Provinsi Layak Anak sejak 2022 dan program-program tersebut dinilai berharga serta perlu dijaga keberlanjutannya.

Namun, FAKTA mengingatkan penghargaan tidak boleh menutupi pekerjaan rumah. Data UPT PPPA DKI mencatat terdapat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, atau rata-rata sekitar enam kasus per hari. Pemprov DKI disebut mengakui angka tersebut kemungkinan belum mencerminkan seluruh kejadian.

Di bidang kesehatan, prevalensi stunting di DKI disebut masih 17,2% berdasarkan SSGI 2024. FAKTA juga merujuk kajian UNICEF mengenai risiko perkotaan bagi anak dan kaum muda, seperti polusi udara, lalu lintas, konsumsi makanan cepat saji, paparan digital, serta menyusutnya kesempatan bermain dan bergerak secara mandiri.

FAKTA menilai predikat Kota atau Provinsi Layak Anak seharusnya menjadi pintu masuk audit publik. Ukurannya, menurut mereka, bukan jumlah seremoni, melainkan sejauh mana bahaya berkurang dan kebebasan anak dipulihkan.

Dalam rilis tersebut, FAKTA mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama DPRD DKI menetapkan Audit Hak Anak Jakarta dalam 100 hari. Audit itu diusulkan menggunakan data terpilah menurut wilayah, usia, jenis kelamin, disabilitas, dan kerentanan sosial, serta ditampilkan dalam dasbor publik per kelurahan yang memuat indikator seperti kekerasan, putus sekolah, kesehatan dan gizi, akses ruang bermain, kualitas udara, air, sanitasi, hunian, dan keselamatan jalan. Mereka juga mengusulkan APBD memakai penandaan anggaran responsif anak dan melaporkan hasil, bukan sekadar penyerapan belanja.

FAKTA juga mendorong pembangunan “rute aman anak” melalui audit radius minimal 500 meter dari setiap sekolah dan RPTRA. Mereka mengusulkan percontohan dalam enam bulan di lima kota administrasi dan Kepulauan Seribu, mencakup zona kecepatan 30 km/jam, penyeberangan yang terlihat jelas, trotoar terlindungi dan aksesibel, jalur sepeda anak, halte aman, serta kebijakan school street pada jam masuk dan pulang sekolah. Indikator yang diusulkan adalah penurunan konflik lalu lintas dan bertambahnya anak yang dapat berjalan atau bersepeda dengan aman.

Untuk ruang bermain, FAKTA mengusulkan audit terhadap seluruh 324 RPTRA dalam satu tahun, meliputi keamanan alat bermain, pohon peneduh, toilet dan air minum, akses disabilitas, perlindungan dari panas dan banjir, jam layanan, serta bebas dari promosi komersial. Mereka menargetkan setiap anak dapat mencapai ruang bermain, perpustakaan, atau sarana olahraga gratis dalam 15 menit berjalan kaki dari rumah.

Di bidang kesehatan lingkungan, Pemprov DKI diminta mengoperasionalkan dan menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di sekolah, RPTRA, transportasi umum, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat kerja, dan ruang publik. FAKTA meminta aturan pelaksana, SOP inspeksi, kanal aduan, tahapan sanksi, dan laporan kepatuhan dipublikasikan, serta larangan iklan, promosi, pajangan, penjualan, dan paparan produk tembakau maupun rokok elektronik di sekitar anak ditegakkan.

FAKTA turut menyoroti sekolah dan pangan publik sebagai “zona tumbuh sehat”. Mereka mendorong sekolah bebas perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, asap rokok, dan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak. Usulan lainnya mencakup penyediaan konselor anak dan remaja yang mudah diakses dan rahasia, air minum isi ulang gratis, pengadaan pangan sehat, aktivitas fisik harian, serta layanan kesehatan mental yang tersambung ke Puskesmas. Mereka menilai imbauan agar anak berada di rumah mulai pukul 18.00 tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah memastikan jalan, transportasi, dan ruang publik aman sepanjang waktu.

Untuk perlindungan anak, FAKTA mengusulkan agar wali kota, bupati, camat, dan lurah memastikan setidaknya ada satu focal point perlindungan anak terlatih di setiap RW yang terhubung dengan layanan 24 jam, Puskesmas, sekolah, kepolisian, bantuan hukum, dan rumah aman. Standar respons, rujukan, dan pemulihan diminta diumumkan. Keberhasilan, menurut mereka, tidak diukur dari rendahnya laporan, melainkan dari cepatnya perlindungan, keselamatan korban, pemulihan psikologis, keberlanjutan sekolah, dan pencegahan kekerasan berulang.

FAKTA juga mendorong keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan. Forum Anak diusulkan menjadi peserta tetap Musrenbang dari tingkat kelurahan hingga provinsi, termasuk dalam pembahasan transportasi, hunian, iklim, APBD, dan tata ruang. Pemprov diminta memberi jawaban tertulis atas usulan prioritas anak paling lambat 60 hari dan menunjukkan usulan yang masuk program serta anggaran. Mereka juga meminta setiap relokasi, penggusuran, dan proyek besar didahului penilaian dampak terhadap anak, mencakup kesinambungan sekolah, jarak ke layanan, kesehatan, keamanan, dan hak atas hunian layak.

Menutup pernyataannya, FAKTA Indonesia mengajak Pemprov DKI, DPRD, pemerintah kota/kabupaten administrasi, perangkat daerah, dunia usaha, sekolah, media, dan masyarakat menjadikan 2026–2027 sebagai masa pembuktian pemenuhan hak anak. Mereka mengusulkan target yang dapat dipantau warga, kemajuan diumumkan setiap tiga bulan, serta anak diberi ruang menilai perubahan yang terjadi.

“Kami tidak meminta kota tanpa masalah. Kami meminta kota yang tidak lagi menyuruh anak membayar kesalahan orang dewasa. Sebagai seorang kakek, saya ingin suatu hari cucu-cucu kita berkata: Jakarta memberi kami ruang untuk bernapas, bermain, belajar, berjalan, berbeda, dan bermimpi tanpa takut. Itulah ukuran kota ramah anak yang sesungguhnya,” kata Tubagus.