Etika Politik dan Ujian Kepercayaan Menjelang Pemilu 2024

Etika Politik dan Ujian Kepercayaan Menjelang Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, perjalanan demokrasi Indonesia kembali menghadapi ujian, terutama terkait perilaku dan etika politik di ruang publik. Tantangan yang disorot adalah bagaimana membangun demokrasi Pancasila sekaligus mempertahankan saling percaya (trust) di antara warga bangsa. Partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih kerap menjadi penanda demokrasi, namun demokrasi yang berjalan tanpa fondasi kepercayaan dinilai berisiko melahirkan persoalan yang lebih besar.

Dalam potret pilpres, pilkada, dan pemilu legislatif, partisipasi publik memang terbuka sebagai ekspresi demokrasi. Namun, bersamaan dengan itu, benih ketidakpercayaan (distrust) disebut menguat. Kekhawatiran juga muncul ketika partai politik dinilai tidak lagi bertumpu pada pencapaian ideologis untuk menopang demokrasi yang sehat, melainkan lebih menonjolkan negosiasi kepentingan politik pragmatis.

Sejak Pemilu 1999, demokrasi Indonesia terus dirawat setelah melewati masa Orde Baru yang penuh tekanan. Dalam konteks Pemilu 2024, perhatian tertuju pada dinamika partai politik dalam membangun koalisi guna mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Harapan akan konsolidasi demokrasi berjalan bersamaan dengan kecemasan karena arah koalisi dinilai bergerak “zig-zag”, lebih bertumpu pada negosiasi kepentingan dibanding agenda ideologis yang sejalan dengan komitmen demokrasi Pancasila.

Dalam tulisan ini, penulis juga menyinggung pandangan Francis Fukuyama yang menilai tampilan demokrasi yang terlalu bersandar pada kemufakatan partai dapat memperlemah demokrasi ideal. Fukuyama, sebagaimana dikutip, menyarankan agar saling percaya dimaksimalkan untuk memperkuat arah demokrasi. Pemilu disebut menjadi ujian penting tentang bagaimana trust dibangun, di tengah negosiasi antarpartai yang kerap bertumpu pada figur dan aliansi kekuatan politik. Penulis memperingatkan bahwa pola politik client-patron yang kuat dan mobilitas “single power” penguasa dapat meruntuhkan arah demokrasi yang sedang dibangun.

Menurut penulis, jika kontestasi partai lebih didorong kepentingan pimpinan ketimbang perjuangan jargon ideologi, demokrasi prosedural akan terus menjadi model dominan. Dalam situasi itu, rakyat dikhawatirkan hanya menjadi pelengkap dalam perebutan kekuasaan. Tulisan ini menyebut keberadaan tiga koalisi besar untuk mengusung capres-cawapres: Koalisi Golkar, PAN, Demokrat, dan Gerindra; koalisi PDI-P dan PPP; serta koalisi Nasdem, PKS, dan PKB. Irisan kepentingan antarkoalisi tersebut dipandang membaur dalam negosiasi politik untuk memperkuat hegemoni aliansi, tanpa perjuangan ideologis yang kuat sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Dampak yang dikhawatirkan adalah menguatnya distrust, termasuk di antara partai politik. Penulis menilai kondisi ini berpotensi mendorong praktik saling “menyikut” dengan mengabaikan spirit etika berpolitik. Dalam konteks itu, pendekatan rasional yang bertitik tolak dari trust, sebagaimana dijelaskan Charles Tilly dalam buku Democracy (2007), dianggap relevan. Trust dipahami sebagai dasar keyakinan dalam demokrasi, ketika individu maupun institusi memiliki kehendak kuat mewujudkan kesejahteraan, bukan semata menjalankan demokrasi prosedural.

Tulisan ini menekankan bahwa politik di Indonesia bukan hanya proses pengambilan keputusan publik, melainkan juga panggung kekuasaan, persaingan ideologi, dan refleksi dinamika sosial. Karena itu, penulis mendorong kebutuhan untuk mengadopsi konsep politik yang arif—pendekatan yang bijaksana, seimbang, dan mampu menciptakan keadaban, kekeluargaan, serta kemajuan bersama. Pertanyaan yang diajukan: apakah demokrasi dapat dijadikan pijakan tanpa etika politik, atau demokrasi cukup dimaknai sebatas menghadirkan dukungan rakyat tanpa etika?

Dalam bagian tentang etika politik keindonesiaan, penulis mengingatkan bahwa fondasi keindonesiaan dibangun para pendiri bangsa dengan budaya kekeluargaan, saling menghormati, dan nilai-nilai luhur berkeadaban. Pancasila disebut sebagai dasar negara yang menjaga Indonesia dalam keragaman yang rumit, termasuk antara nasionalisme dan keagamaan. Dari sana, nilai keterbukaan, penghargaan, dan kekeluargaan dipandang semestinya menjadi cermin bagi etika politik partai dan para kontestan.

Penulis mempertanyakan apakah praktik politik saat ini dibangun atas etika yang berasas nalar Indonesia, atau justru menyerupai nalar pra-Republik yang bertumpu pada sukuisme dan model kerajaan. Dengan demokrasi yang dinilai masih belia, persaingan antarpartai maupun antarpasangan calon diminta mengedepankan etika luhur yang konsisten dalam ucapan dan perbuatan. Politik bermuka ganda dan tidak beretika dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi generasi berikutnya.

Peran civil society atau masyarakat sipil juga ditekankan sebagai kunci memperkuat sistem politik. Keterlibatan organisasi nonpemerintah, LSM, kelompok advokasi, dan komunitas sukarelawan dipandang penting untuk menciptakan dan memelihara politik yang ideal. Dalam kerangka ini, masyarakat sipil berperan sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah dan partai politik, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam proses politik, termasuk mengawal pemilu yang jujur dan adil.

Selain pengawasan, masyarakat sipil disebut dapat memperluas partisipasi politik melalui edukasi dan kritik kebijakan publik. Kolaborasi konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah juga dinilai dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Penulis mengaitkan hal ini dengan pemikiran Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), yang menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan rasional di ruang publik. Dalam Pemilu 2024, ruang publik diharapkan menjadi arena terbuka untuk berdiskusi dan membangun pemahaman kolektif tanpa rasa takut atau intimidasi. Namun, tulisan ini juga mengingatkan potensi munculnya “opini publik palsu” (pseudo-public spheres) ketika narasi politik dipengaruhi kepentingan tertentu, dipicu antara lain oleh permainan kekuatan politik, komersialisasi media, dan perkembangan teknologi.

Untuk mencegah degradasi nilai-nilai demokrasi, penulis menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif di ruang publik yang sehat. Komunikasi rasional dan argumen berbasis kebenaran dinilai menjadi syarat penting agar demokrasi tidak berhenti pada partisipasi semata, tetapi juga ditopang diskusi bermakna, informasi akurat, serta pertukaran ide yang kritis dan konstruktif.

Tulisan ini juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 menelan korban jiwa dalam perjuangan menuju demokrasi yang lebih sehat. Penulis mengajak publik merenungkan apakah Indonesia akan bergerak maju atau justru mundur ke arah “demokrasi semu”, yakni demokrasi yang tampak di permukaan tetapi jauh dari tujuan substansialnya.

Di bagian akhir, penulis menekankan perlunya membangun budaya komunikatif untuk menciptakan politik yang santun dan terbuka. Kesantunan dipahami berakar pada etika, rasa hormat, dan tanggung jawab, sementara keterbukaan menuntut transparansi, partisipasi, serta kesediaan mendengar perspektif berbeda. Transparansi dalam pengambilan keputusan dan penyediaan informasi kebijakan dinilai penting agar masyarakat dapat terlibat sekaligus memperkuat legitimasi keputusan politik.

Partisipasi publik yang inklusif disebut perlu diperluas melalui dialog terbuka dan diskusi terarah, sehingga politik menjadi wahana memperjuangkan kepentingan bersama. Dengan meneguhkan nilai-nilai politik berkeadaban—yang menyeimbangkan kepentingan politik, keadilan, kebebasan, dan pertanggungjawaban—penulis berharap pesta demokrasi 2024 dapat berlangsung damai dan berkeadilan.