Etika dan Legitimasi dalam Politik: Sorotan Pemilu 2024 dan Tantangan Negara Hukum

Etika dan Legitimasi dalam Politik: Sorotan Pemilu 2024 dan Tantangan Negara Hukum

Selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, istilah “etika” kerap muncul dalam perbincangan publik. Penyebutan ini menguat seiring dugaan bahwa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu, yang dinilai membuka jalan bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

MK pun disebut-sebut melanggar kode etik, sehingga memunculkan keraguan di sebagian masyarakat terhadap legitimasi hasil Pemilu. Dalam konteks ini, etika dipandang bukan sekadar pelengkap, melainkan unsur yang berkelindan dengan penerimaan publik atas proses politik dan penyelenggaraan negara.

Seorang akademisi hukum menekankan pentingnya memahami etika secara normatif melalui adagium non omne quod licet honestum est—“tidak semua yang diperbolehkan itu terhormat”. Ungkapan ini menegaskan bahwa tuntutan etika atau moralitas dapat berada di atas sekadar kepatuhan formal terhadap hukum.

Merujuk pemikiran K. Bertens, filsuf dan tokoh etika Indonesia, etika dipahami sebagai nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam berpikir, bersikap, serta mengatur tingkah laku. Nilai dan norma tersebut lazim disandingkan dengan akhlak dan moral.

Dalam politik, etika berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta menjunjung hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Seberapa kuat etika menjadi ukuran dalam praktik politik, disebut bergantung pada legitimasi proses politik itu sendiri.

Legitimasi dimaknai sebagai pengakuan dan penerimaan publik terhadap kebijakan, regulasi, dan keputusan yang dibuat oleh penyelenggara negara melalui koridor hukum. Sementara itu, legalitas merujuk pada keabsahan tindakan pemerintah dan penegakan hukum yang harus bersandar pada peraturan perundang-undangan.

Keduanya—legalitas dan legitimasi—dipandang sebagai fondasi bagi tegaknya rule of law atau negara yang berlandaskan hukum. Dalam kerangka negara hukum, legalitas menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan kewenangan secara memaksa, sedangkan legitimasi lahir dari penerimaan publik yang tumbuh atas kesadaran sendiri.

Secara umum, sesuatu yang diakui dan diterima publik biasanya juga sah secara hukum. Namun, penilaian legal tidak selalu berbanding lurus dengan penilaian legitimate. Karena itu, legitimasi disebut memiliki beberapa dasar.

Pertama, rational bureaucratic authority, yaitu kebijakan dan keputusan harus dibuat melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks pemilu, teori ini mengisyaratkan bahwa keputusan yang terkait penyelenggaraan pemilu semestinya lahir dari proses yang taat hukum sekaligus beretika.

Contoh yang disorot adalah putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres. Prosesnya dinilai melanggar etika karena Ketua Hakim saat itu, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran—pihak yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Pelanggaran etika ini disebut telah dibuktikan melalui keputusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023.

Kedua, charismatic authority, yang merujuk pada personalitas penyelenggara negara. Dalam kerangka ini, pejabat publik dituntut menjunjung etika politik dalam bertindak dan mengambil keputusan. Dalam konteks pemilu, salah satu bentuknya adalah tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Isu ini kerap dipersoalkan, termasuk saat pembagian bantuan sosial (bansos) di tengah masa kampanye dinilai bermuatan politis.

Ketiga, traditional authority, yakni penyelenggaraan negara harus mencerminkan nilai dan norma yang hidup di masyarakat. Jika dikaitkan dengan pemilu, proses penyelenggaraannya dituntut tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan norma sosial yang diterima luas.

Dalam beberapa waktu terakhir, demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang memprotes dugaan kecurangan Pemilu 2024 serta menyerukan pemilu yang jujur dan adil dipandang sebagai sinyal bahwa sebagian publik menilai proses penyelenggaraan negara tidak sejalan dengan nilai dan norma masyarakat.

Dari rangkaian penjelasan tersebut, etika disebut menjadi bagian dari ukuran legitimasi. Artinya, pengakuan dan penerimaan publik terhadap penyelenggaraan negara akan lebih mudah tumbuh ketika etika dijaga. Sebaliknya, ketika etika diabaikan, legitimasi berisiko melemah dan memunculkan rasa ketidakadilan.

Pelemahan legitimasi dinilai dapat berdampak pada komitmen menjaga rule of law. Prinsip negara hukum pada dasarnya menuntut penyelenggaraan negara yang bebas dari tindakan sewenang-wenang, sekaligus menjadi syarat penting bagi perlindungan HAM, termasuk hak demokratis warga untuk memilih dan memperoleh pemimpin melalui proses yang adil.

Kesimpulannya, politik memang sarat negosiasi, tetapi etika dipandang sebagai elemen yang tidak dapat dikesampingkan karena berkaitan langsung dengan legitimasi dan prinsip negara hukum. Kontroversi yang menyertai proses Pemilu 2024 dinilai telah memunculkan keraguan terhadap legitimasi. Karena itu, seruan untuk mencegah pelanggaran etika lebih jauh dan memastikan tidak terjadinya kecurangan terhadap hasil pemilihan kembali mengemuka.