Revolusi digital yang ditandai meluasnya internet dan pesatnya media sosial mengubah cara manusia berinteraksi, mengonsumsi informasi, serta memahami kebenaran. Di tengah arus data yang bergerak cepat, batas antara fakta, opini, dan disinformasi kian kabur. Kondisi ini disebut turut menandai munculnya era post-truth yang mengguncang fondasi rasionalitas dan praktik demokrasi.
Ar Razy dan Zakaria menilai pemahaman manusia tentang kebenaran mengalami perubahan. Pergeseran ini memunculkan pertanyaan tentang siapa yang menentukan kebenaran ketika berbagai narasi saling bersaing, serta bagaimana publik meresponsnya ketika setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus konsumen informasi.
Fenomena tersebut disebut diperparah oleh apa yang digambarkan sebagai “kebenaran voting”, yakni ketika validitas sebuah klaim lebih banyak ditentukan oleh jumlah like dan share ketimbang bukti faktual. Pergeseran norma kesopanan di ruang digital juga disorot, termasuk penilaian pada 2020 yang menyebut netizen Indonesia sebagai yang paling tidak sopan di kawasan Asia Pasifik. Gambaran ini menunjukkan digitalisasi tidak hanya memengaruhi arus informasi, tetapi juga nilai sosial dan etika.
Selain persoalan epistemologis mengenai kebenaran, perubahan ini memunculkan dilema etis yang kompleks. Integritas informasi, tanggung jawab individu, kredibilitas institusi, dan keadilan sosial dinilai berada dalam tekanan. Penyebaran informasi palsu dapat membentuk persepsi publik, mengikis nilai kejujuran dan keadilan, serta menurunkan tingkat kepercayaan. Ketika masyarakat kehilangan kemampuan membedakan fakta dan fiksi, krisis etika berpotensi merusak kepercayaan sosial dan memicu perpecahan.
Dalam konteks ini, konsep kebenaran yang sebelumnya dipahami sebagai sesuatu yang objektif dan dapat diverifikasi disebut bergeser menjadi konsensus digital yang dipengaruhi opini viral dan popularitas. Keberadaan bot, buzzer, dan multi akun digambarkan melahirkan simulasi narasi tanpa sumber asli. Dunia maya yang menyatu dengan dunia nyata dinilai menciptakan hiperrealitas yang mengaburkan batas antara fakta dan ilusi, sehingga kebenaran berubah menjadi performa yang diukur melalui kepopuleran.
Rendahnya etika dan literasi digital memperkuat lemahnya verifikasi informasi. Di saat yang sama, algoritma media sosial disebut mendorong terbentuknya filter bubble dan echo chamber yang mempersempit pandangan, melemahkan nalar kritis, dan membuat konten paling viral dianggap paling benar. Dalam era post-truth, emosi serta identitas kelompok dinilai kerap mengalahkan fakta, sementara hoaks mengikis kemampuan publik membedakan informasi yang sahih dan yang palsu, sehingga berisiko mengancam demokrasi.
Di sisi lain, kebenaran juga digambarkan berubah menjadi komoditas populer. Demi sensasi dan keterlibatan warganet, sebagian konten dinilai melanggar privasi dan memperparah misinformasi, yang pada akhirnya merusak kepercayaan sosial. Karena itu, individu didorong untuk aktif memverifikasi informasi, sementara platform digital dipandang perlu menjamin keberagaman pandangan dan memperkuat kebenaran faktual. Mengabaikan hal tersebut disebut sebagai pelanggaran etika sosial.
Pergeseran konstruksi kebenaran ini berjalan beriringan dengan krisis kepercayaan terhadap institusi yang selama ini diposisikan sebagai penjaga kebenaran. Kepercayaan publik disebut terkikis ketika informasi viral dari sumber tak terverifikasi lebih dipercaya ketimbang pernyataan lembaga resmi. Akibatnya, otoritas institusional mengalami delegitimasi di mata publik, dipicu kekuatan narasi digital yang tidak terverifikasi dalam melemahkan kredibilitas sumber resmi.
Secara etis, situasi ini digambarkan sebagai kegagalan berlapis. Pertama, etika informasi dilanggar ketika tuduhan palsu disebarkan tanpa dasar, yang dapat merusak stabilitas sosial. Kedua, krisis etika penerimaan muncul saat banyak orang menyerap informasi sesuai prasangka tanpa verifikasi, menandakan lemahnya literasi digital dan tanggung jawab moral. Ketiga, meskipun klarifikasi resmi disampaikan, derasnya disinformasi membuat sebagian publik lebih mempercayai narasi yang sejalan dengan keyakinannya. Dalam kondisi ini, batas antara sumber kredibel dan palsu semakin kabur, kesepakatan atas fakta makin rapuh, dan kebenaran menjadi arena perebutan di mana “kebenaran voting” sering mengalahkan kebenaran esensial.
Dampak pergeseran makna kebenaran dan menurunnya kepercayaan publik juga terlihat dalam penegakan hukum. Fenomena “No Viral, No Justice” menggambarkan realitas ketika perkara yang viral di media sosial sering memperoleh perhatian cepat dan dukungan publik. Di satu sisi, viralitas dapat menjadi katalis akuntabilitas dan membuka ruang bagi suara kelompok marjinal. Namun, ketergantungan pada viralitas memunculkan dilema etis.
Butar-Butar menekankan pentingnya hukum yang lentur dan adaptif terhadap dinamika sosial serta nilai moral. Meski demikian, tekanan publik berisiko mengaburkan proses hukum dan menggiring putusan berdasarkan emosi, bukan bukti. Kondisi ini dapat mengancam independensi peradilan dan melahirkan trial by media, ketika popularitas menggantikan kebenaran substantif.
Sejarah juga dipakai sebagai peringatan tentang bahaya keadilan yang tunduk pada opini publik. Salah satu contoh yang disebut adalah kasus George Stinney Jr. di Amerika Serikat pada 1944, seorang anak berusia 14 tahun yang dieksekusi mati tanpa bukti dan baru direhabilitasi 70 tahun kemudian. Kasus ini digambarkan menunjukkan bagaimana opini publik dapat menggantikan fakta, dan fenomena serupa dinilai dapat muncul ketika hukum terjebak pada popularitas serta kehilangan keseimbangan antara kepastian dan keadilan substantif.
Secara keseluruhan, era digital disebut menggeser makna kebenaran dari fakta objektif menjadi konsensus digital yang dipengaruhi viralitas dan algoritma. Pergeseran ini memicu krisis kepercayaan pada institusi dan informasi resmi, diperburuk oleh rendahnya literasi dan etika digital, sehingga hoaks lebih mudah menyebar dan memecah masyarakat. Dalam ranah hukum, viralitas kadang mendorong akuntabilitas, tetapi juga berisiko menukar pembuktian faktual dengan opini publik dan mengancam integritas peradilan ketika due process dikorbankan demi citra.
Untuk merespons situasi tersebut, strategi terpadu dinilai diperlukan, mulai dari penguatan literasi digital kritis agar masyarakat mampu membedakan fakta, opini, dan disinformasi melalui verifikasi sumber serta pemahaman terhadap bias dan algoritma media sosial. Kerangka etika informasi juga perlu diperkuat untuk menuntut tanggung jawab individu atas informasi yang disebarkan. Platform digital dipandang perlu mendukung keberagaman pandangan dan diskusi sehat, tidak semata mengejar keterlibatan. Dalam konteks hukum, independensi peradilan dinilai harus dijaga dari tekanan viralitas, dengan putusan berlandaskan bukti dan prinsip due process.

