ESDM Sultra: IUP PT Adnan Jaya Sekawan Berpotensi Batal karena Tak Sesuai RTRW Konawe Kepulauan

ESDM Sultra: IUP PT Adnan Jaya Sekawan Berpotensi Batal karena Tak Sesuai RTRW Konawe Kepulauan

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan berpotensi batal demi hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat yang menyebut dokumen koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut bermasalah dari sisi tata ruang.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, mengatakan pihaknya menerima surat balasan dari Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan tertanggal 28 Januari 2026. Surat itu berisi klarifikasi terkait status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT AJS.

Menurut Hasbullah, PKKPR PT AJS sempat terbit pada Juli 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pemerintah daerah menegaskan dokumen tersebut terbit secara otomatis sebagai konsekuensi mekanisme perizinan berbasis risiko, bukan hasil persetujuan substantif maupun verifikasi teknis dari daerah.

Pemerintah daerah juga menekankan, pencantuman tanda tangan elektronik Bupati Konawe Kepulauan di dalam sistem merupakan konsekuensi administrasi sistem digital, bukan bentuk persetujuan faktual terhadap kebijakan pertambangan pada lokasi dimaksud.

Dinas ESDM Sultra menyebut persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian lokasi tambang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan telaah dokumen koordinat WIUP PT AJS yang berada di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, lokasi tersebut dinilai berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Selain itu, disebutkan pula adanya tumpang tindih wilayah dengan kawasan lindung atau fungsi ruang lain yang dilarang untuk kegiatan eksploitasi mineral dan batuan. Dengan kondisi tersebut, secara tata ruang lokasi dimaksud dinyatakan tidak dapat dijadikan area usaha pertambangan.

Menyikapi temuan itu, Dinas ESDM Sultra menyatakan telah menghentikan sementara seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT AJS. Hasbullah mengatakan pihaknya juga telah bersurat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra untuk meminta pendapat hukum.

“Jika ada rekomendasi pembatalan PKKPR dari Pemda Konkep, maka secara otomatis syarat IUP-nya menjadi batal demi hukum,” ujar Hasbullah.

Saat ini, permohonan IUP Eksplorasi yang diajukan PT AJS disebut telah ditangguhkan dan tidak akan diproses lebih lanjut hingga status hukum tata ruang di wilayah tersebut dinyatakan jelas. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada Senin, 9 Maret 2026, yang juga dihadiri perwakilan mahasiswa.