Empat Dampak Psikologis yang Dikhawatirkan dari Revisi UU TNI bagi Warga Sipil

Empat Dampak Psikologis yang Dikhawatirkan dari Revisi UU TNI bagi Warga Sipil

Sejarah Indonesia mencatat periode ketika militer menempati posisi dominan dalam kehidupan bernegara melalui sistem dwifungsi ABRI pada era Orde Baru. Pada masa itu, peran militer tidak terbatas pada pertahanan, tetapi juga merambah jabatan strategis sipil di tingkat pusat dan daerah, termasuk ke lembaga legislatif melalui fraksi tersendiri.

Dominasi tersebut, menurut paparan dalam tulisan ini, membentuk budaya kekuasaan yang kaku, menekan aspirasi publik, dan kerap merespons kritik dengan represi. Penangkapan aktivis, pembubaran paksa demonstrasi, serta berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia disebut sebagai contoh bagaimana militerisasi ruang publik dapat menciptakan ekosistem kekerasan yang menghambat proses demokrasi.

Setelah Reformasi 1998, pemisahan peran militer dan sipil menjadi salah satu tonggak perubahan menuju tatanan yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif. Militer tidak lagi diposisikan sebagai aktor utama dalam politik dan pemerintahan, melainkan kembali pada fungsi pertahanan negara.

Namun, tulisan ini menilai terdapat “sinyal gelap” menyusul pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh pemerintah dan DPR yang disebut dilakukan secara dipaksakan. Kondisi itu dinilai memunculkan kembali bayang-bayang Orde Baru. Setidaknya, ada empat dampak psikologis yang dikhawatirkan muncul ketika ruang bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil dibuka lebih luas.

1. Sentimen ketidakamanan sosial

Kehadiran militer di ruang publik kerap diasosiasikan dengan kekuasaan koersif, yakni kekuasaan yang bertumpu pada ancaman atau penggunaan kekerasan, paksaan, maupun hukuman untuk mengendalikan perilaku. Dalam situasi seperti itu, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dikhawatirkan lahir bukan karena wibawa hukum, melainkan karena rasa takut terhadap konsekuensi seperti intimidasi, penangkapan, atau kekerasan.

Rasa cemas untuk menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat dapat berkembang menjadi suasana psikis kolektif yang penuh kehati-hatian. Tulisan ini mengaitkannya dengan pengalaman Orde Baru, ketika pendapat yang berbeda kerap dianggap subversif atau mengancam stabilitas nasional. Dampaknya, masyarakat disebut hidup dalam ketegangan psikologis kronis, dengan rasa aman yang muncul hanya jika “tunduk dan diam”.

Dalam contoh lain, tulisan ini menyinggung Mesir pascakudeta militer terhadap pemerintahan sipil, ketika militer menjadi aktor sentral dalam represi kebebasan berekspresi dan oposisi. Jika dominasi serupa terjadi, warga dikhawatirkan takut berbicara kritis bahkan di ruang privat, yang secara psikologis dapat membentuk penyensoran diri (self-censorship) dan ketakutan kolektif yang bertahan lama.

2. Disorientasi identitas sipil

Militerisasi ruang publik juga dinilai berisiko mengaburkan identitas warga sebagai aktor demokratis yang bebas, setara, dan otonom. Ketika warga terbiasa dikontrol dalam suasana militeristik, identitas sebagai subjek politik yang kritis dan partisipatif dapat melemah.

Tulisan ini menjelaskan konsep political efficacy, yakni sejauh mana individu merasa mampu memahami politik (internal efficacy) dan percaya bahwa sistem politik akan merespons aspirasi mereka (external efficacy). Jika warga hidup dalam bayang-bayang kekuasaan koersif yang menekankan kepatuhan, rasa percaya diri untuk memahami isu politik maupun keberanian menyuarakan pendapat dapat terkikis. Partisipasi publik pun dikhawatirkan bergeser dari kesadaran politik menjadi kepasrahan atau apatisme.

Akibatnya, masyarakat dapat mengalami kebingungan nilai: apakah menjadi warga sipil yang berdaulat atau sekadar objek yang patuh pada kekuasaan. Secara psikologis, kondisi ini juga dikaitkan dengan teori Internalized Oppression yang menjelaskan kecenderungan individu atau kelompok dalam struktur hierarkis dan represif untuk menginternalisasi nilai dominan demi bertahan. Jika berlangsung lama, demokrasi dikhawatirkan menjadi formalitas tanpa daya kritis yang hidup.

3. Mewajarkan otoritarianisme

Ketika sistem kekuasaan dibangun dengan hierarki khas militer, masyarakat disebut berpotensi menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Dalam jangka panjang, hal itu dapat membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas, sekaligus mengikis kemampuan individu untuk membuat pilihan dan memperjuangkan perubahan sosial karena terbiasa mengikuti komando.

Tulisan ini mencontohkan Korea Selatan pada masa pemerintahan militer Park Chung-hee (1961–1979), ketika struktur kekuasaan yang kaku meresap ke budaya kerja, pendidikan, hingga kehidupan sosial. Generasi yang tumbuh dalam sistem tersebut disebut cenderung mengutamakan kepatuhan dan menghindari konflik, sehingga ruang partisipasi kritis menyempit.

Contoh lain adalah Cili di bawah rezim militer Augusto Pinochet (1973–1990). Militerisasi kehidupan sipil, selain berdampak pada pelanggaran HAM, juga disebut menanamkan ketakutan psikologis yang mengakar. Banyak warga memilih “diam” sebagai mekanisme bertahan hidup karena ekspresi politik dapat berujung pengawasan, intimidasi, atau penghilangan paksa. Bahkan setelah transisi demokrasi, sisa trauma dan pola pikir otoritarian dinilai masih terbaca dalam budaya politik yang konservatif dan penuh kehati-hatian.

4. Memantik kekerasan dan degradasi empati

Ruang publik yang dikuasai militer dinilai rentan menumbuhkan kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik, baik secara simbolik maupun fisik. Ketika tindakan represif dianggap “wajar demi ketertiban”, empati terhadap korban represi dikhawatirkan menurun, solidaritas sosial melemah, dan sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural pada kelompok rentan ikut terkikis.

Tulisan ini mengaitkannya dengan konsep moral disengagement, ketika manusia membenarkan tindakan tidak etis sebagai sesuatu yang sah dalam konteks tertentu, misalnya demi “keamanan nasional” atau “stabilitas sosial”. Dampaknya, toleransi terhadap pelanggaran HAM dapat menguat, sementara korban tidak lagi dipandang sebagai sesama yang layak dibela, melainkan sebagai “gangguan ketertiban”.

Jika dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan bukan hanya membawa kemunduran, tetapi juga membentuk generasi baru yang kehilangan keberanian untuk bersuara dan terbiasa menyaksikan kekerasan sebagai hal lumrah. Pada akhirnya, pertarungan hari ini dinilai bukan sekadar menolak militerisasi, melainkan menjaga demokrasi agar tetap hidup melalui kebebasan berpikir, keberanian berbeda, dan kepedulian pada sesama.

Tulisan ini disampaikan oleh Wawan Kurniawan, Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia.