Empat Dampak Psikologis Revisi UU TNI yang Dinilai Membuka Ruang Militer di Ranah Sipil

Empat Dampak Psikologis Revisi UU TNI yang Dinilai Membuka Ruang Militer di Ranah Sipil

Indonesia memiliki pengalaman historis ketika militer menempati posisi dominan dalam kehidupan sipil melalui sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Pada periode itu, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga mengisi jabatan strategis di pemerintahan pusat dan daerah, bahkan memiliki fraksi tersendiri di lembaga legislatif. Situasi tersebut dikaitkan dengan budaya kekuasaan yang kaku, penekanan terhadap aspirasi publik, serta respons represif terhadap kritik, termasuk penangkapan aktivis, pembubaran demonstrasi, dan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Setelah Reformasi 1998, pemisahan peran militer dan sipil menjadi salah satu tonggak perubahan menuju tatanan yang lebih partisipatif dan transparan. Dalam kerangka itu, militer diposisikan kembali sebagai alat pertahanan negara, bukan aktor utama dalam politik dan pemerintahan. Namun, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh pemerintah dan DPR dinilai memunculkan kembali kekhawatiran akan terbukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk masuk ke urusan sipil.

Setidaknya ada empat dampak psikologis yang disebut berpotensi muncul ketika militer semakin leluasa hadir dalam ruang publik dan ranah pemerintahan sipil.

1. Meningkatnya sentimen ketidakamanan sosial

Kehadiran militer di ruang publik kerap diasosiasikan dengan kekuasaan koersif, yakni bentuk kontrol yang bertumpu pada ancaman atau penggunaan paksaan, hukuman, dan intimidasi. Dalam situasi seperti ini, ketertiban sosial dapat terbentuk bukan karena kepercayaan pada hukum, melainkan karena rasa takut terhadap konsekuensi negatif.

Dampaknya, warga dapat menjadi cemas untuk menyampaikan kritik atau perbedaan pendapat karena khawatir dianggap mengganggu stabilitas. Kecemasan tersebut dapat bersifat kolektif, membentuk suasana sosial yang penuh kehati-hatian. Gambaran serupa pernah muncul pada masa Orde Baru, ketika pendapat yang berbeda dapat dicap subversif, demonstrasi dibubarkan, aktivis ditangkap, dan media disensor ketat. Dalam konteks lain, situasi pascakudeta militer di Mesir juga digambarkan sebagai periode ketika militer menjadi otoritas dominan yang membatasi kebebasan berekspresi dan ruang gerak masyarakat sipil.

Jika pola dominasi militer dalam ranah sipil terjadi, kekhawatiran dapat merambah hingga ruang privat, termasuk percakapan di rumah atau aktivitas di media sosial. Secara psikologis, kondisi itu dapat mendorong sensor diri (self-censorship) dan ketakutan yang menetap.

2. Disorientasi identitas sipil

Militerisasi ruang publik juga dinilai berisiko mengaburkan identitas warga sebagai subjek demokrasi yang bebas, setara, dan otonom. Ketika masyarakat terbiasa berada dalam situasi yang menekankan kontrol dan kepatuhan, identitas sebagai aktor politik yang kritis dan partisipatif dapat melemah.

Dalam kerangka political efficacy, kondisi ini berkaitan dengan menurunnya keyakinan individu bahwa mereka mampu memahami politik (internal efficacy) dan bahwa sistem akan merespons aspirasi mereka (external efficacy). Bila warga merasa suaranya tidak berdampak atau proses politik hanya milik elit, kecenderungannya adalah menarik diri dari ruang publik, bersikap apatis, atau pasrah.

Secara psikologis, disorientasi ini juga dipaparkan dapat dijelaskan melalui konsep internalized oppression, yakni ketika individu yang hidup dalam struktur hierarkis dan represif menginternalisasi nilai dominan dan menyesuaikan perilaku demi bertahan. Dalam jangka panjang, masyarakat dikhawatirkan lebih terbiasa diperintah ketimbang berdialog, sehingga demokrasi berisiko menjadi formalitas tanpa daya kritis.

3. Mewajarkan otoritarianisme

Ketika sistem kekuasaan dibangun dengan hierarki dan disiplin khas militer, masyarakat dapat menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Ini berpotensi membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas, sekaligus mengikis kemampuan individu untuk membuat pilihan dan memperjuangkan perubahan sosial.

Contoh yang disebut dalam konteks lain adalah Korea Selatan pada masa pemerintahan militer Park Chung-hee (1961–1979), ketika struktur kekuasaan yang kaku meresap ke institusi dan kehidupan sosial, mendorong budaya kepatuhan dan menghindari konflik. Contoh lain adalah Cili di bawah Augusto Pinochet (1973–1990), ketika militerisasi kehidupan sipil tidak hanya berdampak pada pelanggaran HAM, tetapi juga menanamkan ketakutan psikologis yang membuat banyak warga memilih diam sebagai strategi bertahan. Bahkan setelah transisi demokrasi, pola pikir otoritarian disebut masih dapat terbaca dalam budaya politik yang penuh kehati-hatian.

4. Memantik kekerasan dan menurunkan empati

Ruang publik yang dikuasai militer dinilai rentan menormalkan kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik, baik secara simbolik maupun fisik. Ketika tindakan represif dianggap wajar demi ketertiban, empati terhadap korban represi dapat menurun, solidaritas sosial melemah, dan sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural berkurang.

Dampak ini dikaitkan dengan konsep moral disengagement, yakni kecenderungan membenarkan tindakan tidak etis dalam konteks tertentu, misalnya atas nama “keamanan nasional” atau “stabilitas sosial”. Jika terjadi, masyarakat dapat menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran HAM dan memandang korban bukan sebagai sesama yang perlu dibela, melainkan sebagai gangguan ketertiban.

Dalam gambaran tersebut, kekhawatiran yang mengemuka bukan hanya soal perubahan aturan, melainkan juga dampaknya terhadap iklim psikologis masyarakat dan daya hidup demokrasi. Masyarakat yang bebas berpikir, berani berbeda, dan tetap peduli pada sesama disebut sebagai prasyarat agar demokrasi dapat bertahan.