Empat Dampak Psikologis Revisi UU TNI bagi Masyarakat Sipil

Empat Dampak Psikologis Revisi UU TNI bagi Masyarakat Sipil

Indonesia memiliki pengalaman historis ketika militer hadir dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan melalui sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Pada periode itu, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga mengisi jabatan strategis sipil dari pusat hingga daerah, bahkan menempati kursi legislatif melalui fraksi tersendiri.

Dominasi tersebut disebut membentuk budaya kekuasaan yang kaku dan menekan aspirasi masyarakat. Ruang kritik kerap direspons dengan tindakan represif, mulai dari penangkapan aktivis, pembubaran paksa demonstrasi, hingga berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kondisi itu dinilai menciptakan ekosistem kekerasan yang menghambat proses demokrasi.

Setelah Reformasi 1998, pemisahan peran militer dan sipil menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun tatanan yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif. Militer tidak lagi menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan, melainkan kembali pada fungsi pertahanan negara.

Namun, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh pemerintah dan DPR memunculkan kekhawatiran akan terbukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk masuk ke urusan sipil. Dalam konteks itu, terdapat empat dampak psikologis yang dikhawatirkan dapat dirasakan masyarakat sipil.

1. Memicu sentimen ketidakamanan sosial

Kehadiran militer di ruang publik kerap diasosiasikan dengan kekuasaan koersif, yakni kekuasaan yang bertumpu pada ancaman atau penggunaan paksaan, kekerasan, maupun hukuman untuk mengendalikan perilaku. Dalam situasi semacam ini, ketertiban dapat muncul bukan karena penghormatan pada hukum, melainkan karena rasa takut terhadap konsekuensi negatif seperti intimidasi, penangkapan, atau tindakan represif lainnya.

Dampaknya, warga bisa merasa cemas untuk menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat karena khawatir dianggap mengganggu stabilitas. Kecemasan ini dapat berkembang menjadi suasana psikis kolektif yang penuh kehati-hatian.

Pengalaman Orde Baru sering dijadikan rujukan, ketika pendapat berbeda dapat dipandang sebagai tindakan subversif. Demonstrasi mahasiswa dibubarkan, aktivis ditangkap, dan media disensor ketat. Dalam kondisi demikian, rasa aman muncul ketika masyarakat memilih tunduk dan diam.

Contoh lain disebut terlihat di Mesir pascakudeta militer terhadap pemerintahan sipil, ketika militer menjadi aktor sentral dalam pembatasan kebebasan berekspresi dan oposisi politik. Jika dominasi militer di ranah sipil terjadi, warga dikhawatirkan takut berbicara kritis bahkan di ruang privat atau media sosial, yang pada akhirnya membentuk kebiasaan menyensor diri (self-censorship) dan ketakutan kolektif yang bertahan lama.

2. Disorientasi identitas sipil

Militerisasi ruang publik juga dinilai berisiko mengaburkan identitas warga sebagai aktor demokratis yang bebas, setara, dan otonom. Ketika masyarakat terbiasa diperintah dan dikontrol dalam suasana militeristik, identitas sebagai subjek politik yang kritis, partisipatif, dan deliberatif dapat melemah.

Kondisi ini dijelaskan melalui konsep political efficacy, yakni sejauh mana individu merasa mampu memahami politik (internal efficacy) dan percaya bahwa sistem politik merespons aspirasi mereka (external efficacy). Dalam bayang-bayang kekuasaan koersif, kepercayaan diri warga untuk memahami isu politik maupun keberanian menyampaikan pendapat dapat terkikis. Partisipasi publik pun berisiko bergeser dari kesadaran politik menjadi kepasrahan atau apatisme.

Secara psikologis, disorientasi ini juga dikaitkan dengan teori Internalized Oppression yang menjelaskan kecenderungan individu atau kelompok dalam struktur hierarkis dan represif untuk menginternalisasi nilai dominan serta menyesuaikan perilaku demi bertahan. Dalam jangka panjang, masyarakat dapat lebih terbiasa diperintah daripada berdialog, sehingga demokrasi berpotensi menjadi formalitas tanpa daya kritis yang hidup.

3. Mewajarkan otoritarianisme

Ketika sistem kekuasaan dibangun dengan hierarki khas militer, masyarakat dinilai dapat menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Hal ini berpotensi membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas. Dalam jangka panjang, kemampuan individu untuk bertindak, memilih, dan memperjuangkan perubahan sosial dapat menurun karena terbiasa mengikuti komando.

Gambaran proses ini disebut tampak pada Korea Selatan di era pemerintahan militer Park Chung-hee (1961–1979), ketika struktur kekuasaan yang kaku tidak hanya memengaruhi institusi pemerintahan, tetapi juga meresap ke budaya kerja, pendidikan, dan kehidupan sosial. Generasi yang tumbuh dalam sistem tersebut cenderung mengutamakan kepatuhan dan menghindari konflik dibanding kebebasan berpikir atau partisipasi kritis.

Hal serupa juga diangkat dari pengalaman Cile di bawah rezim militer Augusto Pinochet (1973–1990). Militerisasi kehidupan sipil tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran HAM, tetapi juga menanamkan ketakutan psikologis yang mendorong warga memilih diam sebagai mekanisme bertahan hidup. Bahkan setelah transisi demokrasi, sisa trauma dan pola pikir otoritarian disebut masih dapat terbaca dalam budaya politik yang penuh kehati-hatian dan minim keberanian menggugat struktur kuasa.

4. Memantik kekerasan dan degradasi empati

Ruang publik yang dikuasai militer dinilai rentan menumbuhkan kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik, baik secara simbolik maupun fisik. Ketika tindakan represif dianggap wajar demi ketertiban, empati terhadap korban represi dikhawatirkan menurun. Dampaknya bisa melemahkan solidaritas sosial serta mengikis sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural, terutama yang dialami kelompok rentan.

Dalam jangka panjang, toleransi terhadap pelanggaran HAM dapat menguat. Kondisi ini dikaitkan dengan konsep moral disengagement, yaitu kecenderungan membenarkan tindakan tidak etis sebagai sesuatu yang sah dalam konteks tertentu, misalnya atas nama “keamanan nasional” atau “stabilitas sosial”.

Ketika solidaritas sosial melemah, korban dapat dipandang bukan sebagai sesama warga yang layak dibela, melainkan sebagai “gangguan ketertiban” yang dapat diabaikan. Situasi ini berisiko menciptakan masyarakat yang tumpul terhadap ketidakadilan dan semakin permisif terhadap kekuasaan koersif.

Dalam kekhawatiran tersebut, pembahasan mengenai revisi UU TNI tidak hanya dipandang sebagai isu kelembagaan, melainkan juga berkaitan dengan daya hidup demokrasi—yang bergantung pada kebebasan berpikir, keberanian berbeda pendapat, serta kepedulian sosial di ruang publik.