Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005–2014, Emirsyah Satar, melampirkan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait perkara korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Penasihat hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menyatakan salah satu bukti baru yang diajukan berkaitan dengan putusan hakim yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam perkara yang disebutnya sama.
“Nah, itulah yang kami jadikan novum dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini sebagai dirut yang tidak bertanggung jawab murni,” kata Yudhi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Yudhi, putusan terhadap Soetikno dinilai bertentangan dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, meski keduanya terkait pengadaan pesawat. Ia menilai mekanisme pengadaan pesawat telah memenuhi prosedur, dilakukan secara kolektif kolegial, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1), ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyampaikan bahwa PK dapat diajukan apabila terdapat alasan kekhilafan hakim.
Chairul menjelaskan, kekhilafan hakim antara lain dapat terjadi akibat pengulangan perkara yang melanggar asas ne bis in idem. “Bisa berlaku ne bis in idem karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri tapi pertambahannya berasal dari keuangan negara, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dituntut kedua-duanya, salah satunya saja,” ujarnya.
Ia menuturkan, ne bis in idem dapat dikategorikan sebagai alasan teknis atas kekhilafan hakim karena berkaitan dengan fakta-fakta dan hukum materiil. Chairul juga menyinggung kondisi ketika seseorang dihukum membayar uang pengganti dengan nominal dari penerimaan suap, sehingga pemidanaannya dinilai menjadi dua kali karena uang suap pada dasarnya harus dirampas untuk negara.
“Atas dasar itulah kemudian sebenarnya jadi orang tidak bisa dituduh atas perkara yang sama. Tentu tidak bisa dituntut kedua-keduanya dengan ketentuan pidana yang paling berat sesuai dengan aturan concursus idealis,” kata Chairul.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat semula menjatuhkan vonis kepada Emirsyah berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar AS subsider dua tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Untuk pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding mengubah lamanya subsider menjadi delapan tahun penjara dengan nilai uang pengganti tetap 86,36 juta dolar AS.
Emirsyah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya ditolak. Meski demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti menjadi Rp817,72 miliar subsider lima tahun penjara.

