Elza Syarief Bantah Sebarkan Daftar 32 Nama Terkait Korupsi Program MBG

Elza Syarief Bantah Sebarkan Daftar 32 Nama Terkait Korupsi Program MBG

Jakarta — Informasi berupa daftar 32 nama yang disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar luas di WhatsApp dan kemudian viral di media sosial. Daftar tersebut mengklaim memuat enam klaster pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam narasi yang beredar, pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, disebut sebagai salah satu sumber informasi. Keterangan yang menyertai pesan itu juga mencantumkan klaim “sumber resmi” yang mengaitkan pernyataan Elza dengan data Kejaksaan Agung.

Elza Syarief membantah pernah menyebarkan atau mengungkap daftar 32 nama tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui daftar itu dan menegaskan kliennya juga belum menyampaikan daftar nama kepadanya.

“Yang 32 nama tersebut dari jaksa (penyidik) dan saya belum dapat info dari klien,” kata Elza kepada IDN Times, Minggu (14/6/2026).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap akurasi daftar yang viral menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan penetapan tersangka. Hingga Minggu (14/6/2026), dari daftar 32 nama itu, hanya tiga nama yang sesuai dengan tersangka yang telah diketahui, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang tercantum dalam klaster tersangka utama.

Dua tersangka tambahan yang ditetapkan Kejaksaan Agung, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony dari pihak swasta, tidak tercantum dalam daftar 32 nama yang beredar.

Di sisi lain, sebelumnya juga sempat beredar daftar 26 nama yang disebut terkait kasus MBG. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi kliennya telah mencantumkan 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Krisna menyatakan belum akan mempublikasikan daftar tersebut karena ada komitmen dengan kliennya.

“Saya gak bisa bilang untuk saat ini karena ada komitmen saya dengan klien kami. Bang Sony sudah bilang, ‘Kris, nama-nama itu sudah kita sampaikan dalam penyidikan dan pemeriksaan, nanti biarkan saya yang rilis langsung ke publik terkait dengan nama-nama itu’,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, Sony berpeluang menyampaikan sendiri nama-nama tersebut kepada publik apabila ditanya langsung oleh wartawan dalam kesempatan pemeriksaan.

Dengan demikian, klaim yang menyebut daftar 32 nama terkait kasus MBG bersumber dari Elza Syarief dinyatakan tidak benar. Selain itu, dua tersangka tambahan yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung, yakni Andri Mulyono dan Asep Yusuf Somantri, tidak tercantum dalam daftar 32 nama maupun daftar 26 nama yang sempat beredar.