Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli menilai transparansi dan tata kelola menjadi faktor krusial dalam kebijakan pemerintah yang menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA). Menurut dia, keterbukaan mekanisme perdagangan dan kejelasan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) penting untuk menjaga kepastian usaha di tengah dinamika ekonomi global.
“Masalah tata kelola dan keterbukaan informasi menjadi penting supaya tidak menambah kekhawatiran pelaku usaha,” kata Dipo di Jakarta, Rabu.
Dipo menilai, secara prinsip kebijakan penataan ekspor komoditas SDA memiliki tujuan yang baik, terutama untuk mengatasi praktik under-invoicing yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Pemerintah sebelumnya menyebut praktik tersebut diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun 34 tahun.
Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati karena dunia usaha masih menghadapi berbagai tantangan global. Menurutnya, ketidakpastian geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, serta tekanan imported inflation membuat banyak pelaku usaha berada dalam posisi wait and see.
Dipo menekankan pemerintah perlu memastikan mekanisme pelaksanaan DSI berjalan terbuka, termasuk proses perdagangan, mekanisme penentuan harga, serta peran BUMN dalam rantai ekspor komoditas SDA. Kejelasan ini dinilai penting agar pelaku usaha tetap memiliki kepastian dalam menjalankan perdagangan dan investasi.
“Nah ini juga harus jelas dari sisi mekanismenya, apakah nanti BUMN ini hanya pass through untuk ekspornya, atau juga mengambil keuntungan. Kalau mengambil keuntungan, nilainya juga harus jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi kebijakan memperhatikan kondisi dunia usaha sehingga tidak memunculkan ketidakpastian baru di pasar. Menurut Dipo, proses transisi harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir maupun investor, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini memiliki pola ekspor yang stabil dengan mitra tertentu.
“Concern utama itu juga ada di bagian eksekusi. Misalnya, mereka yang selama ini sudah ekspor batu bara selama 20 tahun terakhir dengan satu mitra, tiba-tiba sekarang ada perantara baru. Jadi menurut saya tata kelola BUMN ini harus benar-benar terbuka dan transparan,” kata Dipo.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tingkat keuntungan perusahaan eksportir, karena dapat memengaruhi valuasi emiten di sektor komoditas terkait. Pemerintah, menurut dia, perlu mengantisipasi kemungkinan dampak lanjutan terhadap pasar modal dan kepercayaan investor agar implementasi kebijakan tetap berjalan kondusif.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mengatur penataan perdagangan sejumlah komoditas strategis nasional. Dalam kebijakan tersebut, BUMN ditetapkan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan pemerintah saat ini masih memfokuskan proses pendataan dan pelaporan transaksi ekspor komoditas SDA sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan nasional. Menurut Rosan, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis nantinya wajib tercatat dalam sistem DSI untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data perdagangan.
Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform yang disiapkan. Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menyebut pada tahap berikutnya DSI akan berperan sebagai pembeli komoditas strategis nasional sebelum dipasarkan kembali ke pasar global sebagai bagian dari penguatan tata niaga ekspor SDA.