Jakarta — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli menilai transparansi dan tata kelola yang baik menjadi faktor kunci dalam kebijakan pemerintah yang menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA). Menurut dia, keterbukaan mekanisme perdagangan serta peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) penting untuk menjaga kepastian usaha di tengah dinamika ekonomi global.
“Masalah tata kelola dan keterbukaan informasi menjadi penting supaya tidak menambah kekhawatiran pelaku usaha,” kata Dipo di Jakarta, Rabu.
Dipo menilai kebijakan penataan ekspor komoditas SDA pada prinsipnya memiliki tujuan yang baik, terutama untuk mengatasi praktik under-invoicing yang dinilai telah berlangsung lama. Pemerintah sebelumnya menyebut praktik tersebut diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun 34 tahun.
Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati karena dunia usaha masih menghadapi berbagai tantangan global. Menurut dia, ketidakpastian geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, dan tekanan imported inflation membuat banyak pelaku usaha berada dalam posisi wait and see.
Ia menekankan pemerintah perlu memastikan mekanisme pelaksanaan DSI berjalan terbuka, termasuk proses perdagangan, mekanisme penentuan harga, dan peran BUMN dalam rantai ekspor komoditas SDA. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tetap memiliki kepastian dalam aktivitas perdagangan dan investasi.
“Nah ini juga harus jelas dari sisi mekanismenya, apakah nanti BUMN ini hanya pass through untuk ekspornya, atau juga mengambil keuntungan. Kalau mengambil keuntungan, nilainya juga harus jelas,” ujar Dipo.
Dipo juga menyoroti pentingnya pengelolaan masa transisi agar tidak memunculkan ketidakpastian baru di pasar. Ia mencontohkan eksportir yang selama ini telah menjalin hubungan dagang jangka panjang dengan mitra tertentu bisa menghadapi perubahan ketika muncul perantara baru dalam rantai ekspor. Menurut dia, tata kelola BUMN dalam kebijakan ini harus benar-benar terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir dan investor.
Selain itu, ia mengingatkan dampak kebijakan terhadap tingkat keuntungan perusahaan eksportir dapat berpengaruh pada valuasi emiten sektor komoditas terkait. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengantisipasi kemungkinan dampak lanjutan terhadap pasar modal dan kepercayaan investor agar implementasi berjalan kondusif.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mengatur penataan perdagangan sejumlah komoditas strategis nasional. Dalam kebijakan tersebut, BUMN ditetapkan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan pemerintah masih memfokuskan proses pendataan dan pelaporan transaksi ekspor komoditas SDA sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan nasional. Menurut dia, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis nantinya wajib tercatat dalam sistem DSI untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data perdagangan.
Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform yang disiapkan pemerintah. Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menyebut DSI pada tahap berikutnya akan berperan sebagai pembeli komoditas strategis nasional sebelum dipasarkan kembali ke pasar global sebagai bagian dari penguatan tata niaga ekspor SDA.