Dugaan Konflik Kepentingan dalam Seleksi PPPK Maluku Utara Soroti Lemahnya Pengawasan Sistem Merit

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Seleksi PPPK Maluku Utara Soroti Lemahnya Pengawasan Sistem Merit

Upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan penerapan sistem merit dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapat sorotan menyusul dugaan konflik kepentingan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Maluku Utara. Perhatian publik tertuju pada laporan yang menyebut seorang peserta bernama Sri Wahyuni lolos seleksi meski tidak memiliki rekam jejak sebagai tenaga honorer, sementara yang bersangkutan disebut merupakan istri Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lembaga yang terkait dengan proses rekrutmen.

Kasus tersebut dinilai tidak semata persoalan personal, melainkan menggambarkan tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. Konflik kepentingan dipahami sebagai situasi ketika pejabat yang memiliki kewenangan publik juga memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi keputusan yang diambilnya. Dalam konteks ASN, isu ini berkaitan erat dengan integritas, netralitas, serta keadilan dalam pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan kewajiban ASN untuk bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas. Pada Pasal 24 ayat (1) huruf d, ASN disebut wajib menjaga netralitas. Prinsip sistem merit juga ditempatkan sebagai instrumen pencegah praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi dalam pengadaan ASN.

Namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip tersebut kerap terjadi secara terselubung, terutama ketika pejabat yang terlibat dalam proses rekrutmen tidak menonaktifkan diri dari tahapan seleksi yang berpotensi menyangkut anggota keluarganya. Kondisi ini membuka celah ketidakadilan, baik dari sisi administratif maupun dari sisi persepsi publik terhadap legitimasi hasil seleksi.

Dugaan yang muncul dalam seleksi PPPK Maluku Utara menjadi contoh yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan di daerah. Jika laporan mengenai kelolosan peserta tanpa status honorer dan adanya hubungan keluarga dengan pejabat yang terkait proses rekrutmen terbukti, situasi tersebut dipandang bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebut maladministrasi mencakup, antara lain, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, serta pengabaian kewajiban hukum. Bahkan ketika tidak ditemukan pelanggaran hukum secara langsung, hubungan keluarga antara pengelola rekrutmen dan peserta seleksi dinilai cukup untuk menimbulkan keraguan atas netralitas proses dan merusak kepercayaan terhadap hasil seleksi.

Di sisi lain, pencegahan konflik kepentingan dinilai memerlukan sistem yang tegas untuk mendeteksi dan menanganinya sejak awal. Namun, sejumlah instansi pemerintah disebut belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau mekanisme yang mewajibkan pejabat mundur sementara dari proses yang menyangkut keluarga mereka.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK menekankan pentingnya integritas dan netralitas di seluruh tahapan rekrutmen. Meski demikian, pelaksanaan dan pengawasan yang lemah dinilai membuat ketentuan tersebut belum efektif menjadi pagar pengaman. Selain itu, panitia seleksi kerap dianggap tidak sepenuhnya independen karena berada dalam struktur instansi yang sama dan berpotensi menghadapi tekanan dari pejabat di lingkungan kerjanya.

Kasus di Maluku Utara pun kembali menegaskan bahwa penguatan sistem merit tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga menuntut mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang jelas, pengawasan yang kuat, serta tata kelola seleksi yang mampu menjaga kepercayaan publik.