JAKARTA — Pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya disebut sekitar Rp1 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan pengunduran diri itu terjadi saat kementerian melakukan pembenahan internal. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga negara.
Dua pejabat yang mengundurkan diri adalah Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro. Pengunduran diri keduanya terjadi setelah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang sebelumnya mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Sejumlah pakar menilai pemberantasan korupsi merupakan hal yang mutlak, namun perlu disertai transparansi proses serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Direktur Evident Institute Algooth Putranto mengatakan langkah pemerintah dalam memberantas korupsi patut diapresiasi, tetapi keterbukaan dalam penanganan kasus perlu dijaga agar tidak memunculkan persepsi keliru di masyarakat. “Pemberantasan korupsi adalah keharusan, tetapi transparansi dalam prosesnya juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.
Algooth juga menekankan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Ia menyoroti bahwa Dewi Chomistriana baru menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, sementara Dwi Purwantoro menjabat Dirjen Sumber Daya Air sejak Juli 2025. Menurutnya, keduanya belum tentu terkait langsung dengan temuan audit yang berasal dari periode sebelumnya.
Selain itu, Algooth menyinggung bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan dosen akuntansi STIE Madani Balikpapan Adi Prihanisetyo. Ia menekankan perlunya membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum. “Temuan audit bersifat indikatif dan masih memerlukan proses klarifikasi. Oleh karena itu, tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum,” katanya.
Adi menambahkan bahwa objek audit umumnya berasal dari kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, sehingga tanggung jawab administratif perlu dilihat berdasarkan pejabat yang menjabat pada periode tersebut.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Irawan menilai kredibilitas proses audit sangat menentukan kepercayaan publik. “Jika audit dilakukan secara kredibel, maka penindakan dapat dilakukan secara tegas. Namun jika terdapat persoalan dalam proses audit, hal tersebut justru dapat menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujarnya.
Asep juga menilai perlu ada penjelasan terkait perubahan nilai temuan audit dalam waktu relatif singkat, agar publik memperoleh kejelasan.
Dengan besarnya skala anggaran KemenPU serta banyaknya proyek yang dikelola, para pakar menilai penentuan tanggung jawab harus dilakukan secara cermat dan proporsional. Pemberantasan korupsi dinilai tetap menjadi prioritas, namun transparansi informasi serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dipandang penting untuk mencegah kesimpangsiuran dan menjaga kepercayaan publik.

