DPU Kukar Bantah Kerusakan Struktural pada Pujasera dan Gedung Ekraf, Klaim Pekerjaan Fisik Rampung 100 Persen

DPU Kukar Bantah Kerusakan Struktural pada Pujasera dan Gedung Ekraf, Klaim Pekerjaan Fisik Rampung 100 Persen

TENGGARONG — Polemik sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat setelah muncul sorotan publik terkait kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar menegaskan pekerjaan fisik proyek telah selesai sesuai kontrak, namun mengakui masih ada pekerjaan perbaikan minor serta persoalan pembayaran yang belum sepenuhnya tuntas.

Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kukar, Muhammad Jamil, membantah anggapan adanya kerusakan parah dan bersifat struktural pada proyek Taman Kota Tenggarong (Pujasera) dan Gedung Ekonomi Kreatif (Ekraf). Menurut dia, kondisi yang terlihat di lapangan lebih dipengaruhi oleh kurangnya perawatan dan pembersihan rutin.

“Tidak sepenuhnya benar dikatakan rusak. Khusus di Pujasera, itu lebih karena tidak rutin dibersihkan,” ujar Jamil saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Jamil mengakui terdapat kerusakan pada Gedung Ekraf, tetapi ia menyebut kerusakan itu bersifat minor dan non-struktural. DPU, kata dia, telah berkoordinasi dengan penyedia jasa sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026 untuk melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan.

Di sisi lain, DPU Kukar menyatakan progres pekerjaan fisik telah mencapai 100 persen berdasarkan kontrak. Namun, Jamil menyebut pembayaran kepada penyedia belum sepenuhnya dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah serta belum cairnya transfer pusat pada 2025.

“Pekerjaan fisik memang 100 persen berdasarkan kontrak, tetapi pembayarannya belum 100 persen. Ini karena keterbatasan anggaran dan transfer pusat yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut Jamil, membuat proses perbaikan dalam masa pemeliharaan bergantung pada kemampuan modal penyedia. Sementara itu, Pemkab Kukar selama ini juga menyampaikan bahwa proyek-proyek tersebut telah melalui pendampingan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pendampingan Proyek Strategis Daerah (PSD) oleh kejaksaan.

Jamil menekankan MCP KPK bukan pemeriksaan, melainkan pengawasan preventif melalui inspektorat. “Bukan diperiksa KPK. MCP itu lewat inspektorat, dan hasilnya aman,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bangunan belum sepenuhnya siap digunakan. Untuk Gedung Ekraf, misalnya, proses serah terima resmi disebut masih menunggu kelengkapan administrasi dan teknis.

Jamil juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai total anggaran pembangunan Gedung Ekraf yang disebut mencapai Rp 54 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak termasuk pembangunan interior yang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata.

“Interior itu bukan item kami. Jadi kesannya seolah tidak selesai, padahal memang belum masuk paket,” ujarnya.

Selain itu, Jamil menyinggung kondisi tanah di kawasan Bundaran Tuah Himba yang disebut sebagai tanah lunak dan rawan pergerakan. Ia menyatakan informasi berdasarkan kajian dan data dari BMKG baru diterima setelah proyek berjalan, dan apabila diketahui sejak awal, menurutnya hal tersebut dapat diantisipasi dalam perencanaan.

Ke depan, di tengah kondisi anggaran daerah yang disebut defisit, DPU Kukar menyatakan bersikap fleksibel terkait pengelolaan aset. Jamil menilai yang terpenting adalah bangunan dapat segera dioperasionalkan, terlepas dari instansi pengelola, baik Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Dispora, maupun DPU.

“Yang penting itu bisa dioperasionalkan. Kalau terlalu lama mangkrak, justru lebih parah,” ujarnya.