DPRD Sulut Jadwalkan Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2025

DPRD Sulut Jadwalkan Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2025

MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2025, Rabu (25/3/2026). Agenda ini disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta informasi penyelenggaraan pemerintahan.

Penyampaian LKPJ mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rapat paripurna tersebut direncanakan berlangsung di Gedung DPRD Sulut.

LKPJ menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi mencakup arah kebijakan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kinerja perangkat daerah.

Dalam agenda paripurna itu, LKPJ akan disampaikan langsung oleh kepala daerah, yakni Gubernur Sulut. Dokumen tersebut memuat hasil pencapaian program dan kebijakan, serta kendala yang dihadapi, untuk kemudian dievaluasi DPRD sebagai dasar perbaikan ke depan.