DPRD Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi RDTR Tulangan 2025–2045, Tekankan Kepastian Hukum dan Identitas Lokal

DPRD Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi RDTR Tulangan 2025–2045, Tekankan Kepastian Hukum dan Identitas Lokal

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Tulangan Tahun 2025–2045 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pematangan perencanaan pembangunan wilayah.

Sosialisasi tersebut diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Tulangan. Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Asisten III Setda Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig, serta Camat Tulangan Moch Andi Sulistiono.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyambut positif langkah Dinas P2CKTR yang menyosialisasikan RDTR hingga tingkat pemerintah desa. Ia menilai dokumen RDTR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang akan mengembangkan usaha di wilayah Tulangan.

Menurut Nasih, pelaku usaha memerlukan kejelasan mengenai kawasan yang diperbolehkan maupun dibatasi untuk kegiatan tertentu. Dengan adanya kejelasan tersebut, potensi pelanggaran tata ruang diharapkan dapat diminimalkan.

Selain kepastian hukum, Nasih berharap penyusunan RDTR mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Kecamatan Tulangan yang dinilai memiliki identitas khas dari sisi budaya, sejarah, dan ekonomi masyarakat. Ia menyebut sejumlah aset yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang, seperti makam Mbah Jaelani, bangunan bersejarah, pabrik gula, serta sejumlah pondok pesantren tua.

Nasih juga menyoroti peran UMKM sebagai penopang aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya menjaga keunikan Tulangan agar pertumbuhan wilayah dapat berjalan tanpa menghilangkan identitas daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan menjelaskan, keterlibatan kepala desa dinilai penting agar informasi tata ruang tersampaikan secara tepat hingga ke lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, ia berharap penggunaan lahan dan ruang di wilayah Tulangan dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

Bachruni menyampaikan RDTR berfungsi sebagai pedoman resmi pengaturan fungsi kawasan, mencakup permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga kawasan industri. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan, RDTR diharapkan membantu masyarakat memahami peruntukan ruang secara jelas sehingga pemanfaatannya sesuai ketentuan. Keberadaan RDTR juga disebut dapat mempermudah pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena adanya kepastian zonasi.

Dalam sosialisasi itu, Bachruni turut menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap dapat dimanfaatkan sepanjang tidak mengubah fungsi utamanya sebagai lahan pertanian.