Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti keberadaan bangunan yang diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sorotan ini muncul setelah Komisi C DPRD Makassar menemukan bangunan yang berdiri di kawasan strategis dan dinilai perlu ditelusuri legalitasnya.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan pihaknya akan meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terkait status lahan dan legalitas bangunan yang menjadi perhatian DPRD. Menurutnya, setiap pembangunan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan.
Ray menekankan, perhatian DPRD tidak hanya pada keberadaan fisik bangunan, tetapi juga pada proses hukumnya sejak awal. Ia menyebut perlunya memastikan peruntukan lahan, keberadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), penerbitan izin sesuai prosedur, serta dasar penguasaan lahan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kondisi bangunan sudah berdiri, tetapi legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menilai pemerintah perlu memiliki dokumen tata ruang dan master plan yang jelas sebagai acuan pengendalian pembangunan di Makassar. Menurutnya, setiap kawasan memiliki fungsi masing-masing sehingga perubahan peruntukan tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Kalau suatu kawasan dalam tata ruang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, fasilitas publik, atau fungsi tertentu, maka tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi fungsi lain tanpa dasar hukum,” kata Ray. Ia menyebut DPRD akan meminta dokumen pendukung agar pemerintah dapat memastikan setiap pembangunan sesuai rencana tata ruang kota.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar, Farid Rayendra, meminta Pemerintah Kota Makassar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun melanggar tata ruang. Ia menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pihak mana pun.
Farid menilai pengawasan terhadap pembangunan perlu diperkuat agar pelanggaran tidak berulang. Ia menyatakan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pemerintah membuka dokumen legalitas bangunan yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, transparansi dokumen perizinan penting agar masyarakat mengetahui bahwa pembangunan diawasi. Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan terpenuhi maka tidak ada persoalan, namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penataan ruang Kota Makassar yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.