DPRD Bontang Targetkan Raperda RTRW Rampung September 2026

DPRD Bontang Targetkan Raperda RTRW Rampung September 2026

DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diselesaikan paling lambat pada September 2026. Raperda ini diharapkan segera menjadi landasan hukum bagi arah pembangunan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan proses pembahasan Raperda RTRW saat ini berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Ia menilai target penyelesaian dalam kurun waktu sekitar tiga bulan realistis karena jadwal pembahasan telah disusun dengan perhitungan yang matang.

“Untuk waktu ideal pembahasan RTRW ini sekitar tiga bulan sampai September. Pastinya itu sudah diperhitungkan mengenai jadwalnya,” ujar Heri, Jumat (31/7/2026).

Heri menjelaskan, penyusunan jadwal pembahasan mempertimbangkan seluruh tahapan yang harus dilalui. Tahapan itu meliputi pendalaman materi, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyempurnaan substansi sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Karena itu, setiap tahap pembahasan perlu dilakukan secara teliti agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum lintas sektor.

“Maka dari itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan target waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Selain menjadi pedoman pembangunan, keberadaan RTRW juga dinilai penting untuk mendukung iklim investasi di Kota Bontang. Kepastian tata ruang disebut dapat memberi arah bagi pengembangan kawasan permukiman, industri, infrastruktur, ruang terbuka hijau, hingga kawasan lindung, sehingga pembangunan berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.

DPRD Bontang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik pemerintah daerah maupun perangkat terkait, dapat menjaga komitmen agar setiap tahapan berjalan sesuai jadwal. Kolaborasi dinilai menjadi kunci agar pembahasan tidak mengalami hambatan dan target penyelesaian pada September 2026 tercapai.

Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, Raperda RTRW diharapkan segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi dasar hukum perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan investasi, serta pengelolaan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.