DPRD Kota Bontang mengingatkan Pemerintah Kota Bontang agar lebih teliti sekaligus progresif dalam menetapkan kawasan pertanian atau Lahan Beras Berkelanjutan (LBS) dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045. Penetapan ruang pertanian diminta tidak berubah menjadi “pagar hukum” yang justru menyulitkan warga.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti adanya kesenjangan antara target lahan sawah yang diarahkan pemerintah pusat dan kondisi lahan pertanian di Bontang saat ini. Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan lahan sawah sekitar 23 hektare, sementara luas lahan eksisting diperkirakan baru sekitar 13 hektare. Selisih sekitar 10 hektare itu dinilai perlu perencanaan matang agar tidak sekadar menjadi angka di dokumen tata ruang.
Menurut Joni, Pemkot Bontang tidak semestinya hanya menjadikan kondisi lahan saat ini sebagai dasar tunggal penyusunan RTRW. Dokumen tata ruang hingga 2045, kata dia, harus menjadi instrumen yang mengarahkan perkembangan kota dalam jangka panjang, termasuk melindungi lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan dan perubahan fungsi kawasan.
Ia menilai, bila pemerintah hanya mencatat kondisi eksisting tanpa strategi perlindungan maupun perluasan lahan pertanian, penyusutan kawasan sawah berpotensi terus terjadi. Akibatnya, target 23 hektare dinilai akan semakin sulit dicapai dan fungsi RTRW sebagai pedoman pembangunan jangka panjang menjadi berkurang.
DPRD juga meminta pemerintah berhati-hati saat menetapkan bidang tanah milik masyarakat sebagai kawasan yang mendapat perlindungan khusus. Penetapan pola ruang, menurut Joni, perlu disertai kejelasan aturan, sosialisasi, serta pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum apabila lahan yang telah ditetapkan kemudian dialihfungsikan.
“Jangan sampai Perda yang kita tetapkan ini justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat. Di Jember, warga punya sawah sendiri, lalu karena produksi sawahnya sedikit dan merasa kalau diubah jadi tambak hasilnya naik berkali-kali lipat, mereka ubah. Akhirnya malah kena denda dan hukuman. Nah, hal seperti itu yang tidak kita inginkan terjadi di Bontang,” ujar Joni.
Ia menilai contoh tersebut dapat menjadi pelajaran dalam merumuskan regulasi tata ruang di Bontang. Pemerintah diminta memastikan masyarakat mengetahui sejak awal apabila lahan mereka masuk dalam kawasan pertanian yang dilindungi, sehingga pemilik tanah tidak mengambil keputusan pemanfaatan lahan tanpa memahami batasan yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Selain itu, DPRD meminta Pemkot mempertimbangkan nilai ekonomi lahan. Pemilik tanah dapat memiliki pertimbangan berbeda ketika penggunaan lahan untuk kegiatan lain dinilai lebih menguntungkan dibanding mempertahankannya sebagai sawah. Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan larangan, tetapi juga perlu menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong masyarakat tetap mempertahankan fungsi pertanian.
Pansus DPRD Bontang meminta Pemkot menyusun strategi konkret untuk menjaga sedikitnya 13 hektare lahan pertanian yang masih tersedia, sekaligus merancang langkah realistis untuk mengejar target 23 hektare. Pemerintah juga diminta memastikan pola ruang yang ditetapkan berbasis data yang kuat, sesuai kondisi lapangan, dan tidak memunculkan persoalan baru setelah perda diberlakukan.
RTRW Bontang 2026–2045 akan menjadi rujukan pembangunan kota selama sekitar dua dekade. DPRD berharap penyusunan pola ruang pertanian mampu menemukan keseimbangan antara target pemerintah pusat, kebutuhan pembangunan daerah, dan hak masyarakat atas lahannya, sehingga target 23 hektare lahan sawah dapat dikejar tanpa menjadikan aturan RTRW sebagai beban hukum bagi warga di kemudian hari.