Bontang — DPRD Kota Bontang mengingatkan agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 tetap menjadikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. DPRD menilai pembangunan berkelanjutan perlu menyeimbangkan arus investasi dengan perlindungan lingkungan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia mengingatkan kebijakan tata ruang yang disusun pemerintah wajib mempertimbangkan aspek ekologis agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari.
“Tidak boleh hanya kepentingan investasi saja yang diakomodir lalu analisis lingkungannya diabaikan. Dalam RTRW ada kajian KLHS yang mengatur agar strategi pembangunan berjalan tanpa merusak unsur ekologi,” ujar Joni usai rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Senin (27/7/2026).
Menurut Joni, KLHS berperan penting untuk membantu pemerintah menilai potensi dampak dari rencana kebijakan tata ruang sebelum ditetapkan. Dengan kajian tersebut, pembangunan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.
Ia juga menilai KLHS dapat menjadi penyeimbang antara kebutuhan pengembangan investasi dan upaya menjaga kawasan bernilai ekologis. Karena itu, keputusan dalam penyusunan RTRW tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat pada masa mendatang.
Saat ini, Pansus RTRW DPRD Bontang masih menunggu sekaligus mencermati hasil analisis resmi yang disusun pemerintah daerah terhadap berbagai usulan penataan ruang dari pihak pemrakarsa. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum rancangan peraturan daerah masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Joni berharap pemerintah daerah menjalankan proses evaluasi secara objektif dan transparan. Ia menekankan seluruh kajian teknis yang diajukan perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Ia menilai RTRW 2026–2045 akan menjadi pedoman penting bagi arah pembangunan Kota Bontang selama dua dekade ke depan. Karena itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, perlindungan ekologi, serta keselamatan masyarakat.