Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara membatalkan seluruh pesanan (order) publikasi media yang belum terealisasi di lingkungan Sekretariat DPRD. Keputusan itu disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Karwiyanto, S.Sos pada Rabu (25/3/2026).
Kebijakan tersebut diumumkan dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di Rumah Dinas Ketua DPRD. Pembatalan order sekaligus “reset ulang” dilakukan untuk memastikan pendistribusian anggaran publikasi tahun anggaran 2026 berjalan adil dan transparan.
Parmin menegaskan, proses pendataan ulang akan melibatkan seluruh awak media secara langsung. Ia menyebut mekanisme sebelumnya tidak lagi dilakukan melalui perwakilan atau pimpinan organisasi media tertentu.
Menurut Parmin, langkah itu diambil untuk merespons keresahan terkait dugaan adanya oknum “pentolan” organisasi yang dinilai hanya memperjuangkan kepentingan media pribadi atau kelompoknya. Ia menyatakan, koordinasi berikutnya akan dijalankan sepenuhnya oleh Sekretariat DPRD dengan mengundang seluruh awak media, sementara dirinya tidak menangani aspek teknis agar proses berjalan objektif.
Terkait polemik ketimpangan jumlah order pada periode sebelumnya—yang disebut ada media memperoleh 10 order sementara yang lain hanya 2—pihak DPRD menyatakan tidak ingin terjebak dalam perdebatan masa lalu. Karwiyanto mengatakan fokus utama adalah memulai dari awal dan memastikan distribusi lebih merata agar tidak menimbulkan kecemburuan antarmedia.
Sebelumnya, isu pembagian order publikasi sempat memanas setelah data jumlah publikasi per media disebut bocor ke publik. Kebocoran itu memicu reaksi keras, terutama dari pemilik media yang selama ini mendapatkan jatah besar. Dalam situasi tersebut, Karwiyanto juga disebut mendapat serangan personal, yang dinilai memperkuat dugaan adanya praktik pembagian jatah publikasi yang tidak proporsional.
Sejumlah awak media yang hadir menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ketua DPRD dan Sekwan. Mereka berharap daftar media penerima beserta jumlah order diumumkan secara terbuka agar tidak muncul kesan “main mata” dalam pengelolaan anggaran negara.
Salah satu wartawan dalam pertemuan itu juga menyinggung perlunya menjaga transparansi agar tidak muncul narasi bahwa ada berita tertentu yang ditulis dengan “tinta emas” sehingga dianggap bernilai lebih mahal dibanding yang lain.
Dengan kebijakan reset tersebut, Sekretariat DPRD Bengkulu Utara diharapkan dapat membangun sistem kemitraan media yang lebih sehat, akuntabel, dan berkeadilan.

