Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu menilai diperlukan regulasi khusus untuk melindungi kain tradisional khas Bengkulu yang kian terancam punah. Anggota Komisi IV DPRD Bengkulu, Nur Ali, mengatakan tanpa aturan yang jelas, warisan kain tradisional berisiko kehilangan penerus.
Menurut Nur Ali, regulasi tersebut dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati. Ia menyebut salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah adalah mewajibkan penggunaan kain tenun sebagai seragam di sekolah atau bagi pegawai negeri sipil, termasuk tenun bumpak.
“Kalau regulasi itu ada, minat masyarakat untuk menenun akan tumbuh,” ujar Nur Ali saat ditemui pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Provinsi Bengkulu, Heni Aprianti, mengatakan pemerintah telah memiliki program untuk menjaga warisan tenun melalui pembinaan para penenun. Upaya tersebut juga mencakup pelatihan peningkatan kualitas serta penguatan branding produk.
“Termasuk membuat pelatihan peningkatan kualitas dan branding produk,” kata Heni, Jumat, 31 Oktober 2025.
Di Bengkulu, sejumlah jenis tenun dilaporkan nyaris punah. Salah satunya adalah tenun bumpak, kain khas Suku Serawai. Saat ini, jumlah penenun tenun bumpak disebut semakin sedikit. Marleni, pemilik galeri tenun bumpak di Kabupaten Seluma, Bengkulu, disebut menjadi satu-satunya penenun kain tenun bumpak yang masih bertahan.

