Legislator Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah untuk menertibkan pengembang perumahan yang dinilai mengabaikan tata ruang hingga memicu banjir. Penertiban juga mencakup kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa menilai aktivitas pengembangan perumahan perlu dihentikan apabila pengembang belum mampu mengatasi persoalan banjir di kawasan yang dibangunnya. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang.
Budi mengatakan DPRD telah melakukan peninjauan lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dampak banjir di sejumlah permukiman dan perumahan yang dikembangkan pihak swasta. Ia menyebut hampir seluruh anggota DPRD telah turun langsung ke lokasi.
Ia juga menekankan pentingnya usulan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Menurutnya, penanganan banjir perlu dilakukan secara menyeluruh agar perbaikan di satu titik tidak memindahkan genangan ke wilayah lain.
Dari hasil kunjungan lapangan, DPRD masih menemukan perumahan lama yang belum menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Bahkan, sebagian pengembang disebut sudah tidak lagi beroperasi. Untuk menindaklanjuti hal itu, Budi mendorong RT dan RW setempat membuat surat kepada Bupati Bekasi, kemudian dilakukan pengecekan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Ia meminta perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan terlantarkan didata agar dapat ditindaklanjuti pembangunannya.
Budi menegaskan penertiban pengembang yang lalai terhadap tata ruang maupun belum menyerahkan fasos-fasum merupakan bagian penting dari upaya pemerataan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Ia menyampaikan harapan agar pembangunan berlangsung adil dan merata di seluruh desa, tanpa menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
DPRD juga membuka opsi kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang perumahan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan. Menurut Budi, hal tersebut akan dibahas di internal DPRD dengan prinsip bahwa pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan pemerintah daerah akan menghentikan sementara aktivitas pengembangan perumahan di wilayah rawan banjir sampai pengusaha menuntaskan persoalan banjir. Ia menyatakan, perumahan yang berizin pun tidak diperkenankan melakukan pengembangan jika masih mengalami banjir, sedangkan pembangunan yang tidak berizin akan dihentikan.
Asep mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap banyaknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus untuk mencegah dampak lebih luas dari pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Ia menilai banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan perumahan. Berdasarkan identifikasi pemerintah daerah, sebanyak 85 persen kawasan perumahan yang tersebar di 51 desa dengan total 216 titik merupakan wilayah langganan banjir.

