Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pro dan kontra di tengah masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai hal positif. Menurutnya, perdebatan publik dapat memperkaya substansi sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Pro dan kontra itu justru sangat positif. Artinya, KUHP dan KUHAP yang dibentuk pemerintah dan DPR mendapat respons, dan masyarakat tidak diam,” kata Nasir usai pertemuan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi aparat penegak hukum (APH) di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut respons terhadap KUHP dan KUHAP baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Ia menilai kritik dan masukan tersebut penting dalam proses penerapan hukum agar berjalan lebih baik dan berkeadilan.
Nasir juga menegaskan pemerintah dan DPR perlu terbuka terhadap kritik, terutama jika substansi yang dipersoalkan berpotensi berdampak luas terhadap praktik penegakan hukum. “Kalau memang ada pasal-pasal yang diprotes dan berdampak luas terhadap penegakan hukum, tentu masukan itu harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia turut menyinggung adanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal tertentu yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Menurut Nasir, langkah tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam negara hukum.
Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya integritas dan moralitas aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, maupun hakim—dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia mengingatkan agar penerapannya tidak memunculkan tindakan abusif. “Integritas aparat menjadi kunci,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyatakan potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum di daerah dalam memahami KUHP dan KUHAP baru sangat kecil. “Kemungkinan terjadinya kesalahan tafsir sangat kecil. Penerapan di daerah tidak akan melenceng jauh dari arahan pusat,” ujarnya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan struktur kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersifat terpusat. Karena itu, ia menilai pemahaman dan implementasi hukum tetap berada dalam satu garis kebijakan nasional.
“Visi pusat dan daerah itu sama. Aparat di daerah tidak boleh lepas dari cara berpikir pusat,” kata Bob. Meski mengakui adanya perbedaan kultur penegakan hukum di tiap daerah, ia menegaskan implementasi KUHP dan KUHAP harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945.

