DPR Beri Catatan atas Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

DPR Beri Catatan atas Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu polemik dan mendapat perhatian sejumlah anggota DPR.

Yaqut Cholil semula dijadwalkan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, setelah permohonan pihak keluarga disetujui, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Sejak Kamis malam, Yaqut menjalani penahanan sementara di Mahkota Residence, kawasan Condet, Jakarta Timur.

KPK menyatakan pengalihan status penahanan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Meski demikian, sejumlah legislator menilai langkah itu perlu mendapat perhatian, terutama terkait risiko dan keterbukaan proses pengambilan keputusan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpendapat Yaqut semestinya ditahan di rutan KPK. Namun ia menekankan bahwa pihak yang paling memahami aturan dan sikap terkait kebijakan tersebut adalah internal KPK.

“Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Sahroni mengingatkan agar pengalihan penahanan tidak menimbulkan risiko tersangka melarikan diri. Menurutnya, hal itu dapat berdampak pada institusi KPK.

“Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK dan didasarkan pada regulasi internal yang berlaku. Sahroni menyebut penilaian soal “wajar atau tidak wajar” semestinya merujuk pada ketentuan yang dimiliki KPK terkait kemungkinan penahanan di luar rutan yang bersifat sementara.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo turut menyampaikan kritik. Rudianto menyoroti aspek transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dinilainya tidak terbuka.