DPMPTSP Balikpapan Minta Pengembang Urus Izin Site Plan Sebelum Memulai Pembangunan

DPMPTSP Balikpapan Minta Pengembang Urus Izin Site Plan Sebelum Memulai Pembangunan

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan pengembang, investor, dan masyarakat agar mengurus izin rencana tapak (site plan) sebelum memulai pembangunan kawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan pembangunan sesuai tata ruang, memperhatikan aspek lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, site plan merupakan dokumen dasar dalam proses pembangunan sebuah kawasan. Menurutnya, perencanaan yang jelas sejak awal dapat membuat pembangunan lebih tertata dan mengurangi potensi masalah di kemudian hari.

“Site plan bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Kami ingin setiap pembangunan di Balikpapan berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Hasbullah Helmi, Kamis (23/7/2026).

Hasbullah menjelaskan, pertumbuhan investasi di Balikpapan saat ini meningkat seiring peran kota tersebut sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu turut mendorong naiknya permohonan perizinan pembangunan, sehingga pelaku usaha diharapkan memahami tahapan perizinan sebelum memulai konstruksi.

Ia menegaskan, pemerintah mendukung investasi yang masuk, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan agar memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kualitas tata ruang kota.

Dalam penerbitan izin site plan, DPMPTSP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024–2043.

Selain itu, dasar teknis penyusunan site plan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk pembangunan pada lahan seluas lebih dari 2.500 meter persegi, penyusunan site plan disebut menjadi persyaratan wajib sebelum pembangunan dilaksanakan.

Hasbullah menambahkan, sebelum mengajukan site plan, pemohon harus memiliki Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPKAR) sebagai bukti bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan lebih dahulu sebelum perizinan dipenuhi.

“Jangan sampai pembangunan dilakukan lebih dahulu baru mengurus perizinan. Semua tahapan harus dilalui sejak awal agar proses pembangunan berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

DPMPTSP, lanjut Hasbullah, terus meningkatkan kualitas layanan melalui sistem perizinan yang semakin terintegrasi dan transparan. Masyarakat maupun pelaku usaha juga dapat berkonsultasi untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan site plan.

“Kami siap mendampingi masyarakat dan investor agar proses perizinan berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan. Harapan kami, pembangunan di Balikpapan dapat terus berkembang tanpa mengabaikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.