Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kiky Zulfikar, tercantum sebagai pengelola usaha wahana berkuda, skuter, dan all-terrain vehicle (ATV) di kawasan Taman Cadika Medan. Informasi itu muncul dalam dokumen resmi dan memicu sorotan publik terkait dugaan konflik kepentingan serta potensi masalah tata kelola pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dokumen yang dimaksud berupa surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2025, ditandatangani oleh tiga pihak: Tengku Chairuniza selaku Pengelola Taman Cadika sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Kiky Zulfikar sebagai pengelola usaha Taman Cadika Stable Medan, serta Erdianto selaku Kepala Lingkungan XIV Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Surat bermaterai Rp10.000 itu secara eksplisit mencantumkan jenis usaha yang dijalankan di atas lahan milik Pemko Medan. Dalam dokumen tersebut, usaha yang disebut meliputi pariwisata dan olahraga berkuda sado, perusahaan skuter, serta ATV. Surat itu juga menyatakan pernyataan dibuat untuk melengkapi administrasi pembuatan izin Online Single Submission (OSS) bidang wisata dan olahraga, disertai komitmen pelaku usaha untuk membayar pemanfaatan tempat kepada Pemko Medan sesuai ketentuan.
Kadispora Medan Tengku Chairuniza, yang akrab disapa Yudi, sempat membantah bahwa Kiky Zulfikar merupakan pengelola Taman Cadika Stable Medan. Namun, setelah ditunjukkan dokumen tersebut, Yudi mengakui keterlibatan Kiky. “Iya, betul. Memang ada dia di situ,” ujar Yudi pada Kamis (22/1/2026).
Yudi menyebut Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak menerbitkan izin usaha untuk kegiatan tersebut. Persoalan kemudian turut dikaitkan dengan dugaan adanya pungutan atas wahana berkuda, skuter, dan ATV, sementara disebut belum ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum retribusi.
Menurut Yudi, Kiky Zulfikar merupakan mantan pejabat Dispora yang semestinya memahami regulasi terkait pengelolaan fasilitas publik di Taman Cadika. “Kalau dia tahu tidak ada perda-nya, ngapain disetorkan untuk retribusi?,” kata Yudi. Ia menyatakan pihaknya menolak menerima setoran karena tidak ada payung hukum.
Saat ditanya mengenai komitmen pengembalian dana yang diduga merupakan retribusi di luar ketentuan, Yudi tidak memberikan jawaban tegas. Ia mengatakan Inspektorat Kota Medan sedang menelusuri persoalan tersebut. “Masalahnya mau disetor ke mana?. Saya tanya ke staf, dijawab dipegang aja dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan di kawasan Masjid Ar-Raudhah, Taman Cadika, terlihat terpasang jam digital dan saf pembatas sholat. Fasilitas itu sebelumnya disebut Yudi sebagai bentuk “partisipasi” atau sumbangan dari Kiky Zulfikar. Namun belakangan Yudi menyatakan Kiky mempermasalahkan fasilitas yang sudah terpasang, sehingga memicu polemik. Ia juga menyebut ada staf yang menyarankan agar barang-barang tersebut dikembalikan untuk meredam persoalan.
Hingga berita ini diturunkan, Kiky Zulfikar belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan dan pengelolaan Taman Cadika Stable Medan, status perizinan, serta mekanisme pembayaran pemanfaatan lahan kepada Pemko Medan.

