DKP Sulsel Dorong Tata Ruang Laut Lebih Rinci untuk Budidaya Rumput Laut

DKP Sulsel Dorong Tata Ruang Laut Lebih Rinci untuk Budidaya Rumput Laut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan menekankan pentingnya tata ruang laut yang lebih rinci untuk mendukung pengembangan budidaya rumput laut. Menurutnya, perincian tata ruang diperlukan untuk meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Sulawesi Selatan, kata dia, telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Dokumen tersebut mengatur zonasi pemanfaatan ruang laut, mulai dari kawasan budidaya, pelabuhan, hingga kawasan pemanfaatan umum.

Namun, ia menjelaskan zonasi yang ada masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik komoditas maupun jenis usaha budidaya. “Semua wilayah laut sudah memiliki zonasi, seperti zonasi budidaya, pelabuhan, dan kawasan pemanfaatan umum. Tetapi zona budidaya itu masih bersifat umum, belum dirinci menjadi zona khusus rumput laut, keramba jaring apung, budidaya lobster, maupun komoditas lainnya,” ujarnya dalam diskusi tematik Ekonomi Sirkuler Rumput Laut pada PAIR Annual Meeting 2026, 22 Juli 2026.

Karena itu, pemerintah provinsi memandang revisi RTRWP yang dijadwalkan mulai dilakukan tahun depan sebagai momentum untuk menyusun tata ruang yang lebih detail sesuai kebutuhan pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Ia menyebut penyusunan RTRWP sebelumnya telah melibatkan kalangan akademisi dan pemerintah, namun karena merupakan penyusunan pertama dengan pendekatan terintegrasi, sejumlah penyempurnaan dinilai masih diperlukan.

“Perbaikan nanti menjadi kesempatan untuk melihat kembali kebutuhan di lapangan sehingga zonasi budidaya bisa dibuat lebih spesifik dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen tata ruang pesisir Sulawesi Selatan disusun melalui integrasi antara rencana zonasi wilayah pesisir provinsi dengan dokumen tata ruang pesisir yang sebelumnya dibuat pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, proses integrasi menghadapi tantangan teknis karena menggunakan skala peta berbeda, yakni 1:50.000 dan 1:250.000, yang berdampak pada tingkat ketelitian penetapan zonasi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memunculkan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk konflik pemanfaatan ruang antara sektor budidaya dan sektor lainnya. Ia mencontohkan konflik tata ruang yang pernah terjadi di Kabupaten Jeneponto, ketika kawasan budidaya rumput laut berbenturan dengan pengembangan sektor pariwisata.

Kasus itu, menurutnya, menjadi pelajaran bahwa pengembangan ekonomi kelautan memerlukan tata ruang yang lebih presisi agar kepentingan budidaya, pariwisata, konservasi, dan aktivitas ekonomi lainnya dapat berjalan selaras. Dengan tata ruang yang lebih detail, pemerintah berharap pengembangan budidaya rumput laut di Sulawesi Selatan memiliki kepastian lokasi, menekan potensi konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan daya saing perikanan budidaya sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.