DJP Umumkan Implementasi Nasional Dokumen PPBJ untuk Fasilitas PPN di KPBPB

DJP Umumkan Implementasi Nasional Dokumen PPBJ untuk Fasilitas PPN di KPBPB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan pengumuman mengenai Implementasi Nasional Dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) terkait perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kebijakan ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021.

Pengumuman tersebut tertanggal 14 Februari 2022 dengan Nomor PENG-4/PJ.09/2022.

Poin-poin utama pengumuman DJP

  • Pengusaha KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut diwajibkan membuat dokumen PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan BKP dan/atau JKP. Dokumen PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pengusaha di KPBPB untuk menerbitkan Faktur Pajak berkode 07 (PPN tidak dipungut).
  • Sistem PPBJ dapat diakses wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ serta memastikan validitas PPBJ sebelum menerbitkan Faktur Pajak kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
  • Dalam penerbitan Faktur Pajak, PKP diwajibkan mencantumkan keterangan tertentu, meliputi:
    • Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai keadaan yang sebenarnya, beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
    • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak.
    • Kalimat: “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”.
  • Selain untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran atau pemasukan sementara barang dari atau ke KPBPB yang tidak dikenai PPN, sebagai pengganti dokumen PPBBT.
  • DJP juga menyediakan materi sosialisasi terkait PMK Nomor 173/PMK.03/2021 serta tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada pengusaha di KPBPB melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng