Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan pengumuman mengenai Implementasi Nasional Dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) terkait perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kebijakan ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021.
Pengumuman tersebut tertanggal 14 Februari 2022 dengan Nomor PENG-4/PJ.09/2022.
Poin-poin utama pengumuman DJP
- Pengusaha KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut diwajibkan membuat dokumen PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan BKP dan/atau JKP. Dokumen PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pengusaha di KPBPB untuk menerbitkan Faktur Pajak berkode 07 (PPN tidak dipungut).
- Sistem PPBJ dapat diakses wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022.
- PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ serta memastikan validitas PPBJ sebelum menerbitkan Faktur Pajak kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
- Dalam penerbitan Faktur Pajak, PKP diwajibkan mencantumkan keterangan tertentu, meliputi:
- Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai keadaan yang sebenarnya, beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
- Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak.
- Kalimat: “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”.
- Selain untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran atau pemasukan sementara barang dari atau ke KPBPB yang tidak dikenai PPN, sebagai pengganti dokumen PPBBT.
- DJP juga menyediakan materi sosialisasi terkait PMK Nomor 173/PMK.03/2021 serta tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada pengusaha di KPBPB melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng

