Ditjen Tata Ruang Terima Audiensi Bupati Halmahera Utara Bahas Percepatan Revisi RTRW

Ditjen Tata Ruang Terima Audiensi Bupati Halmahera Utara Bahas Percepatan Revisi RTRW

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengakselerasi penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Pertemuan itu digelar setelah pemerintah daerah menuntaskan penandatanganan Berita Acara (BA) Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dalam audiensi tersebut, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan urgensi pembaruan RTRW yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk mengurai hambatan investasi sekaligus mengakomodasi rencana pembangunan strategis di daerah, termasuk fasilitasi tata ruang bagi pembangunan infrastruktur kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Bupati Piet juga menekankan pentingnya kepastian hukum pemanfaatan ruang pada kawasan yang secara faktual telah berkembang menjadi permukiman warga, fasilitas umum, dan pusat pemerintahan. Penyesuaian tata ruang dinilai dibutuhkan agar masyarakat dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Selain itu, pemerintah daerah turut melaporkan adanya dinamika dalam peruntukan kawasan perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menyatakan Ditjen Tata Ruang berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan tata ruang. Terkait kawasan terbangun yang memerlukan penyesuaian status ruang, ia menyebut pihaknya akan menjembatani koordinasi untuk mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang sesuai kondisi faktual di lapangan.

Dirjen Tata Ruang juga menyinggung kebijakan nasional pemenuhan LBS minimal 87 persen dan menginstruksikan pemerintah daerah agar segera melakukan sinkronisasi data. “Silakan identifikasi ulang SK LBS 2024 dan verifikasi faktual bersama dinas terkait, lalu usulkan penyesuaiannya agar tidak menghambat perizinan dan investasi ke depannya,” kata Suyus.

Lebih lanjut, Suyus mendorong percepatan perbaikan substansi revisi RTRW Kabupaten Halmahera Utara untuk mengejar target pelaksanaan Pra-Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Pra-Linsek).

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Halmahera Utara.