Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi tim pelaksana untuk sosialisasi penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, Rabu (29/7/2026) di Jakarta. Rapat dipimpin Direktur Jenderal PPTR Lampri dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dalam Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta pemerintah daerah.
Rapat ini ditujukan untuk menyosialisasikan penetapan LSD sekaligus memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Forum tersebut juga membahas penyamaan persepsi terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, mekanisme integrasi LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Dalam pengantar, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menyampaikan bahwa setelah terbit Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang penetapan LSD di 12 provinsi, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah provinsi sebagai penyampaian resmi atas penetapan tersebut. Ia berharap pemerintah daerah memahami substansi kebijakan, tindak lanjut yang perlu dilakukan, serta mampu mengintegrasikan LSD ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Lampri menegaskan ketahanan pangan menjadi salah satu agenda prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita dan didukung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menyebut Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD di 12 provinsi dengan cakupan 98,33% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut. Menurutnya, capaian itu diharapkan menjadi landasan percepatan penetapan LP2B untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yakni minimal 87% dari total LBS.
Pada kesempatan yang sama, Andi Renald memaparkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Ia menyatakan regulasi itu menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Ia menjelaskan, LSD merupakan tahapan transisi menuju penetapan LP2B sehingga pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan LP2B berdasarkan data LSD yang telah ditetapkan. Hingga kini, pemerintah telah menetapkan LSD sekitar 2,739 juta hektare di 12 provinsi, sementara proses penetapan di 17 provinsi lainnya masih berlangsung.
Dalam sesi diskusi, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Julianti, menyampaikan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah menetapkan LP2B dengan luasan yang melampaui target nasional. Tahap berikutnya, kata dia, adalah verifikasi untuk memastikan lahan yang ditetapkan tidak memiliki perizinan yang berpotensi mendorong alih fungsi lahan. Reny menambahkan, LSD merupakan hasil penyaringan data LBS yang telah melalui proses verifikasi sehingga dapat menjadi dasar dalam penetapan LP2B.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengingatkan pentingnya menjaga akurasi data dalam penetapan LSD agar kebijakan tepat sasaran dan tidak menghambat pembangunan yang sesuai ketentuan tata ruang. Ia menilai pemerintah daerah berperan strategis dalam menyediakan data akurat serta melakukan verifikasi berdasarkan kondisi aktual di lapangan sehingga penetapan LSD maupun LP2B dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri menekankan perlunya sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Setelah penetapan LSD selesai, langkah berikutnya adalah mengintegrasikan data tersebut ke dalam dokumen RTRW sebagai dasar penetapan LP2B agar kawasan yang perlu dilindungi terakomodasi dalam kebijakan penataan ruang.
Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan pemerintah daerah perlu mempercepat penetapan LP2B dengan memenuhi target minimal 87% dari LBS. Pada saat yang sama, akan dilakukan sinkronisasi antara data LSD dan LP2B agar tidak terjadi perbedaan data dan seluruh proses berjalan sesuai target nasional.
Kementerian Pertanian mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam validasi dan evaluasi data karena penetapan LSD berimplikasi pada berbagai kebijakan pemerintah, termasuk pemberian insentif kepada petani. Karena itu, kualitas data dinilai perlu terus dijaga agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan komitmen untuk mendukung peningkatan akurasi peta LSD. BIG menyampaikan masih menunggu kelengkapan data dari pemerintah daerah sebagai bahan verifikasi dan penyempurnaan peta, mengingat kualitas data spasial menjadi faktor penting dalam menghasilkan peta LSD yang andal sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menutup kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, berharap sosialisasi ini memperkuat sinergi pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B. Dengan koordinasi yang lebih baik, ia berharap target nasional perlindungan lahan pertanian dapat tercapai untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.