Distaru Makassar Siapkan WebGIS, Drone, dan LiDAR untuk Deteksi Dini Pelanggaran Tata Ruang Mulai 2026

Distaru Makassar Siapkan WebGIS, Drone, dan LiDAR untuk Deteksi Dini Pelanggaran Tata Ruang Mulai 2026

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar menyiapkan sistem pengawasan berbasis WebGIS, drone, dan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk memantau pemanfaatan ruang secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Sistem ini ditujukan untuk memudahkan deteksi bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Teknologi tersebut menjadi bagian dari inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) yang mulai diimplementasikan pada 2026. Program ini tidak hanya menyasar kawasan daratan, tetapi juga wilayah pesisir dan pulau-pulau yang selama ini dinilai memiliki tantangan besar dalam pengawasan tata ruang.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan sistem itu dirancang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sejak tahap awal. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pembinaan maupun penataan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau pelanggaran yang lebih kompleks.

“Target awal kami adalah menyelesaikan identifikasi seluruh kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan. Setelah itu sistem akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Dalam skema pengawasan baru, Distaru memanfaatkan peta digital berbasis WebGIS yang terintegrasi dengan data tata ruang dan perizinan bangunan. Melalui platform itu, petugas dapat membandingkan kondisi bangunan di lapangan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Fuad, sistem tersebut memungkinkan dugaan pelanggaran diketahui lebih cepat, termasuk apabila terdapat pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Ia mencontohkan, jika sebuah bangunan sekolah berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai perdagangan dan jasa, sistem akan menandainya sebagai indikasi ketidaksesuaian untuk dikaji lebih lanjut.

“RTRW merupakan acuan pemanfaatan ruang. Karena itu setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem ini akan membantu pemerintah melakukan evaluasi lebih dini,” kata Fuad.

Pengawasan juga diperkuat melalui penggunaan drone dan pemetaan udara berbasis LiDAR, terutama untuk wilayah pesisir dan kepulauan yang sulit dijangkau melalui inspeksi rutin. Teknologi ini memungkinkan pemantauan perubahan garis pantai, sempadan pantai, serta perkembangan pembangunan secara berkala, lalu mengintegrasikan hasil pemetaan ke dalam sistem digital.

“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR sehingga perubahan pemanfaatan ruang bisa dipantau secara berkala,” jelasnya.

Selain mengandalkan teknologi, Distaru membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan lapangan. Fuad menyebut langkah itu ditempuh karena keterbatasan personel. Saat ini Distaru memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk wilayah yang mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan.

“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah hanya dengan jumlah personel yang ada. Karena itu masyarakat akan dilibatkan untuk melaporkan apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.

Laporan masyarakat nantinya akan diverifikasi melalui WebGIS untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Distaru juga mengintegrasikan layanan PBG ke dalam sistem WebGIS sebagai bagian dari transformasi digital. Melalui integrasi ini, masyarakat dapat mengecek sejak awal kesesuaian lokasi pembangunan dengan tata ruang, termasuk informasi fungsi kawasan, kepadatan bangunan, garis sempadan pantai, hingga status kepemilikan lahan.

Fuad mengatakan sistem tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak tahap perencanaan. “Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau tidak. Misalnya ternyata masih merupakan aset pemerintah, maka sejak awal sudah bisa diketahui sehingga tidak terjadi pelanggaran,” katanya.

Fuad menegaskan inovasi Railing Besi tidak semata-mata ditujukan untuk membongkar bangunan yang melanggar. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, mengedepankan pendekatan penataan melalui penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.

Melalui kebijakan itu, pelanggaran akan lebih dahulu diarahkan pada penyesuaian fungsi ruang, pemberian sanksi administratif, atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan. Pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Kami ingin tegas dalam aturan, tetapi tetap memberikan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan,” tegas Fuad.

Dengan pemanfaatan teknologi digital, dukungan masyarakat, serta integrasi data tata ruang dan perizinan, Distaru berharap pengawasan pemanfaatan ruang di Kota Makassar menjadi lebih efektif dan mampu mencegah pelanggaran sejak tahap perencanaan pembangunan.