Distaru Makassar Manfaatkan Drone dan LiDAR untuk Awasi Tata Ruang dari Udara

Distaru Makassar Manfaatkan Drone dan LiDAR untuk Awasi Tata Ruang dari Udara

Pengawasan tata ruang di Kota Makassar mulai mengandalkan teknologi digital. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar memanfaatkan drone dan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau.

Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi bagian dari inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) yang dikembangkan Distaru. Inovasi ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan pembangunan sekaligus mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan penggunaan teknologi digital memungkinkan pemerintah memantau perubahan pemanfaatan ruang lebih cepat dibanding metode pengawasan konvensional.

“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR. Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem digital sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala,” ujarnya.

Menurut Fuad, pengawasan tata ruang di Makassar menghadapi tantangan karena cakupan wilayah yang tidak hanya daratan, tetapi juga pesisir hingga pulau-pulau dalam administrasi Kota Makassar. Melalui drone, petugas dapat memperoleh foto dan video udara dalam waktu singkat tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung ke seluruh lokasi.

Distaru menilai penggunaan drone lebih efisien karena mampu menjangkau kawasan yang sulit diakses, mempercepat identifikasi bangunan baru maupun perubahan pemanfaatan lahan, serta menjadi bahan verifikasi awal sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan.

Sementara itu, LiDAR merupakan teknologi pemetaan yang menggunakan pancaran sinar laser untuk mengukur jarak dan bentuk permukaan bumi secara presisi. Berbeda dengan foto udara biasa, LiDAR dapat menghasilkan peta tiga dimensi (3D) yang memuat informasi kontur tanah, ketinggian objek, garis pantai, hingga kondisi vegetasi.

Distaru mengombinasikan drone dan LiDAR untuk membandingkan kondisi bangunan di lapangan dengan data tata ruang yang sudah ditetapkan. Jika ditemukan bangunan yang diduga berdiri tidak sesuai peruntukan kawasan, sistem akan memberikan indikasi awal untuk kemudian diverifikasi.

Fuad mencontohkan pengawasan dilakukan pada kawasan sempadan pantai, garis pantai, hingga kawasan perlindungan yang memiliki aturan pemanfaatan ruang tersendiri. “Sistem ini akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan perlindungan dan wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan,” katanya.

Seluruh data hasil pemetaan udara tersebut diintegrasikan ke dalam WebGIS, platform digital yang dikembangkan Distaru. Melalui WebGIS, pemerintah dapat memantau pemanfaatan ruang secara real time, sementara masyarakat juga dapat mengakses informasi fungsi kawasan, ketentuan pembangunan, hingga status lahan.

Distaru juga berencana mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem tersebut agar proses perizinan dapat disesuaikan dengan tata ruang sejak tahap perencanaan.

Di sisi lain, Distaru menyiapkan penguatan pengawasan melalui pembentukan Relawan Tata Ruang. Langkah ini dipandang penting mengingat jumlah pengawas sekitar 53 orang, sementara wilayah yang diawasi mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan.

Melalui skema ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran lewat sistem digital. Laporan kemudian diverifikasi menggunakan data drone, LiDAR, dan WebGIS sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan. Distaru berharap kombinasi teknologi dan partisipasi publik dapat membuat pengawasan tata ruang di Makassar lebih akurat, transparan, serta mampu mencegah pelanggaran sejak tahap awal pembangunan.