Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar memperketat pengawasan pemanfaatan ruang melalui inovasi digital bertajuk Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi). Sistem ini disiapkan untuk mendeteksi sejak dini indikasi pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan pesisir yang dinilai memiliki tekanan pembangunan paling tinggi.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan inovasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Target kami bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi mencegahnya sejak tahap perencanaan. Karena itu pengawasan harus berbasis data dan teknologi sehingga keputusan yang diambil lebih cepat dan akurat,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).
Fuad menjelaskan, penerapan Railing Besi dilakukan bertahap. Pada fase awal, Distaru memfokuskan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar, dengan progres yang disebut telah mencapai sekitar 75 persen. Data ini menjadi dasar untuk membangun sistem pengawasan tata ruang yang lebih menyeluruh.
Tahap berikutnya akan diarahkan pada pemetaan komprehensif kawasan pesisir, sebelum sistem diperluas untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Makassar yang luasnya sekitar 177 kilometer persegi. Menurut Fuad, meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan penduduk membuat pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang lebih modern dibanding metode konvensional.
Salah satu tantangan yang masih ditemui adalah adanya bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW. Contohnya, bangunan dengan fungsi pendidikan yang berdiri di kawasan perdagangan dan jasa.
“Kondisi seperti itu tidak otomatis menjadi pelanggaran, tetapi merupakan indikasi ketidaksesuaian yang harus diverifikasi. Dengan Railing Besi, kami bisa mendeteksi lebih awal sehingga pemerintah memiliki ruang melakukan evaluasi sebelum persoalan berkembang lebih jauh,” jelasnya.
Fuad menegaskan, pendekatan Railing Besi berbeda dari penertiban yang berorientasi pembongkaran. Sistem ini disebut lebih mengedepankan pembinaan dan penataan. Distaru juga menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang, termasuk skema penyelesaian bertahap melalui penyesuaian fungsi, sanksi administratif, hingga denda sesuai ketentuan.
“Konsep kami bukan sekadar membongkar bangunan. Pendekatannya adalah penataan. Kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas terhadap aturan namun tetap memberikan ruang solusi bagi masyarakat,” kata Fuad.
Untuk memperkuat pengawasan, Distaru turut mengembangkan platform WebGIS yang mengintegrasikan data tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan informasi status lahan dalam satu sistem digital. Melalui platform ini, masyarakat maupun investor dapat melihat fungsi kawasan, kepadatan bangunan yang diizinkan, status kepemilikan lahan, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW.
“Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan langsung menunjukkan apakah lahannya memenuhi ketentuan atau justru berada di atas aset pemerintah maupun kawasan yang memiliki pembatasan pembangunan. Dengan begitu potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Langkah digitalisasi ini juga didorong keterbatasan sumber daya pengawasan. Distaru mencatat hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan lebih dari 347 ribu bangunan di seluruh Kota Makassar.
“Luas wilayah yang kami awasi sangat besar sehingga pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat pemerintah. Karena itu kami melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga ketertiban tata ruang,” kata Fuad.
Menurutnya, laporan masyarakat akan diverifikasi melalui sistem WebGIS, sehingga petugas dapat membandingkan kondisi lapangan dengan data tata ruang dan izin bangunan yang sudah diterbitkan. Fuad berharap Railing Besi menjadi instrumen utama Pemerintah Kota Makassar untuk mendorong pembangunan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang sehingga investasi tetap tumbuh, masyarakat memperoleh kepastian hukum, dan lingkungan, khususnya kawasan pesisir, tetap terjaga,” tutupnya.