Distaru Makassar Luncurkan Railing Besi, Sistem Digital untuk Awasi Tata Ruang Kawasan Pesisir

Distaru Makassar Luncurkan Railing Besi, Sistem Digital untuk Awasi Tata Ruang Kawasan Pesisir

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem pengawasan tata ruang berbasis digital. Program yang mulai diimplementasikan pada 2026 ini dirancang untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan inovasi tersebut dilaksanakan bertahap, mulai jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Pada tahap awal, Distaru memprioritaskan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga pertengahan pelaksanaan, progres kegiatan disebut telah mencapai sekitar 75 persen.

“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).

Menurut Fuad, Railing Besi merupakan sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang dapat mendeteksi, memantau, dan memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir yang mengalami tekanan pembangunan cukup tinggi. Pada tahap menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh kawasan pesisir. Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.

Fuad menyebut pelaksanaan program ini memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. Distaru juga telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelanggaran tata ruang.

“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.

Ia menjelaskan Railing Besi merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan pengendalian tata ruang sekaligus percepatan penyusunan RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.

Fuad menegaskan RDTR dibutuhkan sebagai acuan pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan. Ia mencontohkan ketidaksesuaian yang kerap ditemukan, seperti bangunan sekolah yang berada di kawasan perdagangan dan jasa. Namun kondisi itu, kata dia, tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran, melainkan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang perlu dikaji lebih lanjut.

“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” jelasnya.

Fuad menyatakan pendekatan pengendalian tidak semata-mata berupa pembongkaran bangunan. Distaru menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi pemanfaatan ruang, termasuk sanksi administratif, denda, hingga kewajiban melakukan penyesuaian fungsi lahan.

“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Libatkan relawan tata ruang

Fuad menuturkan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan membuat kebutuhan ruang semakin besar sehingga pemerintah memerlukan sistem pengawasan yang lebih akurat dan efisien. Saat ini, Distaru memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan di Kota Makassar.

Keterbatasan itu mendorong Distaru membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan. Relawan akan dilibatkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik di kawasan daratan maupun kepulauan.

“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada,” katanya.

WebGIS, drone, dan LiDAR

Untuk mendukung inovasi tersebut, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital. Melalui platform ini, pemerintah dapat memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi indikasi pelanggaran, sekaligus menyediakan informasi tata ruang secara cepat dan akurat kepada masyarakat.

Distaru juga berencana mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam WebGIS agar proses pelayanan lebih transparan dan pembangunan dapat dipastikan sesuai tata ruang. Pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau dilakukan menggunakan teknologi drone serta foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR). Data pemetaan itu kemudian diintegrasikan ke dalam sistem digital agar perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau berkala.

“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR. Selanjutnya masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkap Fuad.

Laporan masyarakat akan diverifikasi melalui WebGIS dengan membandingkan kondisi bangunan di lapangan terhadap RTRW dan data PBG. Fuad menambahkan, sistem digital itu juga memuat informasi ketentuan pembangunan, mulai dari kepadatan bangunan, fungsi kawasan, status kepemilikan lahan, hingga garis sempadan pantai dan koefisien dasar bangunan (KDB).

“Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau tidak. Misalnya ternyata masih merupakan aset pemerintah, maka sejak awal sudah bisa diketahui sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tutupnya.