Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membentuk relawan tata ruang untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan penataan bangunan berjalan tertib dan teratur di seluruh wilayah kota.
Kepala Distaru Kota Makassar Muh Fuad Azis mengatakan pembentukan relawan tata ruang menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan melalui keterlibatan aktif masyarakat. Menurut dia, partisipasi relawan dibutuhkan agar pengawasan bisa lebih optimal dan responsif.
Saat ini, Distaru Makassar memiliki sekitar 53 tenaga pengawas. Sementara itu, wilayah yang perlu diawasi mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di seluruh Kota Makassar. Kondisi tersebut, kata Fuad, mendorong perlunya inovasi, salah satunya dengan menghadirkan relawan tata ruang sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan.
Fuad menyebut relawan tidak hanya dibentuk di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau pulau-pulau yang masuk dalam administrasi Kota Makassar. Ia menilai kawasan pesisir dan kepulauan memerlukan perhatian khusus karena pembangunan di wilayah itu harus memperhatikan ketentuan, seperti garis sempadan pantai, koefisien dasar bangunan (KDB), serta intensitas pemanfaatan ruang.
Menurut Fuad, Distaru telah menyusun desain intensitas ruang dan bangunan untuk kawasan pulau, mulai dari pengaturan garis sempadan pantai hingga KDB. Dengan sistem tersebut, ia berharap potensi pelanggaran tata ruang di kawasan kepulauan dapat diminimalkan sejak awal.
Selain pembentukan relawan, Distaru Makassar juga menghadirkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) untuk memperkuat tata ruang area pesisir hingga kepulauan. Fuad menjelaskan gagasan ini merupakan proyek perubahan yang ditujukan memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Ia menambahkan, sistem tersebut diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran tata ruang yang masih terjadi di sejumlah kawasan. Tim Railing Besi juga disebut telah turun ke beberapa kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Fuad mengungkapkan salah satu bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan. Ia mencontohkan adanya bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa. Meski demikian, ia menegaskan temuan seperti itu tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan masuk kategori indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang perlu dikaji lebih lanjut.