Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Langkah ini dinilai penting agar pembinaan atlet dari 68 cabang olahraga (cabor) tidak terganggu dan organisasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan pembinaan teknis dan pengembangan atlet di masing-masing cabor merupakan tugas KONI Kabupaten Malang. Sementara itu, Dispora berperan melakukan pembinaan dalam konteks manajemen organisasi KONI.
Dispora, kata Suwadji, mendorong Musorkablub segera dilaksanakan dan telah diagendakan pada 14 Februari 2026 untuk memilih ketua definitif. Dalam proses tersebut, Dispora akan bertindak sebagai pengawas agar pelaksanaan berjalan transparan dan tidak memunculkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.
Suwadji juga menekankan pentingnya transisi kepengurusan KONI Kabupaten Malang berlangsung cepat dan sesuai aturan. Ketentuan yang dimaksud mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Kabupaten Malang. Ia menyebut aspek legalitas berpengaruh terhadap kelancaran penyaluran dana hibah berikutnya agar tidak terhambat.
Selain pengawasan, Dispora menyatakan akan proaktif memberikan dukungan fasilitasi agar Musorkablub berjalan lancar dan sesuai aturan. Dispora juga berencana mengawal pelaksanaan Musorkablub pasca-penerbitan surat keputusan (SK) pelaksana tugas ketua KONI Kabupaten Malang, guna menjamin keabsahan kepengurusan baru dalam mengelola dana hibah.
Ke depan, Dispora Kabupaten Malang juga berencana melakukan pendampingan tata kelola organisasi KONI agar roda organisasi berjalan sesuai AD/ART serta pembinaan atlet di masing-masing cabor dapat berlangsung optimal. Suwadji menjelaskan, manajemen organisasi mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan atau controlling.
Menurut Suwadji, pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pengurus maupun anggota KONI, melainkan untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan akuntabilitas di mata publik. Ia menegaskan controlling dilakukan sebagai upaya pencegahan agar terdapat kepatuhan dalam pengelolaan sumber dana maupun sumber daya.
Ia menilai pendampingan tata kelola perlu dilakukan karena KONI harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Jika terdapat kendala, Dispora menyebut dapat berkonsultasi dengan Inspektorat agar pengelolaan, termasuk terkait dana hibah, berjalan sesuai aturan.
Dispora berharap Musorkablub KONI Kabupaten Malang dapat berlangsung lancar dan sukses. Dengan adanya ketua baru, Dispora bersama KONI diharapkan dapat melakukan pembinaan lebih intensif terhadap masing-masing cabor dan atlet.

